Pemprov PBD

Jadwal Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2025 di Papua Barat Daya

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 serta keputusan bersama tiga menteri terkait.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
APEL PAGI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar apel pagi, pada Senin (3/3/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/38/GUB-PBD/2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025. 

Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gencarkan Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Jelang Idulfitri

Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 serta keputusan bersama tiga menteri terkait.

Jadwal Hari Libur Nasional 2025

Hari libur

  • 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
  • 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
  • 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
  • 31 Maret - 1 April (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 H
  • 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
  • 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
  • 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 H
  • 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
  • 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus
20250326_libur

Cuti Bersama 2025

  • 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
  • 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
  • 2-3-4-7 April (Rabu-Kamis-Jumat-Senin): Idulfitri 1446 H
  • 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
  • 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 H
  • 26 Desember (Jumat): Natal

Libur Fakultatif 

  • 5 Februari (Rabu): Memperingati Masuknya Injil di Tanah Papua
  • 21 April (Senin): Paskah Hari Kedua
  • 27 Oktober (Senin): Injil Masuk di Tanah Malamoi
  • 9 Desember (Selasa): HUT Provinsi Papua Barat Daya

Ketentuan Penting bagi ASN dan Instansi Pemerintah

  • Libur Fakultatif tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
  • ASN tidak diperkenankan mengambil cuti sebelum dan sesudah libur fakultatif.
  • Pimpinan instansi wajib memantau pelaksanaan libur dan disiplin pegawai.
  • Ketentuan ini berlaku bagi instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD, asalkan tidak mengganggu pelayanan publik.

Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat, khususnya ASN, diharapkan dapat mengatur jadwal kerja dan liburan dengan lebih baik. (tribunsorong.com/angela cindy) 

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved