Pemprov PBD
Jadwal Lengkap Hari Libur dan Cuti Bersama 2025 di Papua Barat Daya
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 serta keputusan bersama tiga menteri terkait.
Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/ANGELA CINDY
APEL PAGI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menggelar apel pagi, pada Senin (3/3/2025).
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3/38/GUB-PBD/2025 yang mengatur tentang Hari Libur Nasional, Cuti Bersama, dan Libur Fakultatif Tahun 2025.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Gencarkan Sosialisasi Kesiapsiagaan Bencana Jelang Idulfitri
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 serta keputusan bersama tiga menteri terkait.
Jadwal Hari Libur Nasional 2025
Hari libur
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru 2025 Masehi
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947
- 31 Maret - 1 April (Senin-Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 H
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 6 Juni (Jumat): Idul Adha 1446 H
- 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan RI
- 25 Desember (Kamis): Kelahiran Yesus Kristus

Cuti Bersama 2025
- 28 Januari (Selasa): Tahun Baru Imlek
- 28 Maret (Jumat): Hari Suci Nyepi
- 2-3-4-7 April (Rabu-Kamis-Jumat-Senin): Idulfitri 1446 H
- 30 Mei (Jumat): Kenaikan Yesus Kristus
- 9 Juni (Senin): Idul Adha 1446 H
- 26 Desember (Jumat): Natal
Libur Fakultatif
- 5 Februari (Rabu): Memperingati Masuknya Injil di Tanah Papua
- 21 April (Senin): Paskah Hari Kedua
- 27 Oktober (Senin): Injil Masuk di Tanah Malamoi
- 9 Desember (Selasa): HUT Provinsi Papua Barat Daya
Ketentuan Penting bagi ASN dan Instansi Pemerintah
- Libur Fakultatif tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.
- ASN tidak diperkenankan mengambil cuti sebelum dan sesudah libur fakultatif.
- Pimpinan instansi wajib memantau pelaksanaan libur dan disiplin pegawai.
- Ketentuan ini berlaku bagi instansi vertikal, TNI/Polri, BUMN, dan BUMD, asalkan tidak mengganggu pelayanan publik.
Dengan adanya ketetapan ini, masyarakat, khususnya ASN, diharapkan dapat mengatur jadwal kerja dan liburan dengan lebih baik. (tribunsorong.com/angela cindy)
Baca Juga
Laporan Dinas Perindakop UKM Papua Barat Daya Dalam Rakor Lintas Sektoral Bersama Polda |
![]() |
---|
Menjelang Idulfitri, DKP2B Papua Barat Daya Akan Surati Gubernur Soal Ini |
![]() |
---|
Polda Papua Barat Daya Gelar Rakor Pengamanan Idulfitri, Simak Pembahasannya |
![]() |
---|
Kodam XVIII/Kasuari dan Pemprov Papua Barat Daya Bantu Warga Lewat Pasar Murah |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.