Kriminalitas Papua Barat Daya

Kasus Pedofilia Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Polisi Pastikan Tak Berlarut

Kasus pedofilia yang mengguncang Kota Sorong, Papua Barat Daya resmi memasuki tahap satu. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI
KASUBIT - Kasubnit I PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama di Kota Sorong, Kamis (13/3/2025).(tribunsorong.com/safwan) 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kasus pedofilia yang mengguncang Kota Sorong, Papua Barat Daya resmi memasuki tahap satu. 

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sorong Kota telah menyerahkan berkas perkara predator seksual berinisial ZA (45) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong.

Baca juga: Kasus Pedofilia di Sorong Segera Masuk Tahap Satu, Polisi Siapkan Pendampingan Psikologis

Kasus ini mencuat ke publik pada Kamis (6/2/2025) setelah terungkap bahwa tujuh anak menjadi korban dari tindakan bejat pelaku. 

Peristiwa ini sontak menggegerkan masyarakat Kota Sorong dan memicu keprihatinan luas.

Baca juga: 7 Anak Korban Pedofilia di Sorong Alami Trauma Berat, Tim Psikolog Terus Dampingi

Kanit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Eka Tri Lestari Abusama mengatakan. pihaknya telah melakukan pelimpahan tahap satu kepada Kejari Sorong dan saat ini masih menunggu petunjuk dari jaksa.

“Kami sudah menyerahkan berkas tahap satu beberapa waktu lalu. Saat ini kami menunggu petunjuk P19 dari Jaksa Kejari Sorong,” ujar Ipda Eka kepada TribunSorong.com, Senin (14/4/2025).

Eka menjelaskan, apabila tidak ada petunjuk tambahan dari jaksa (P19), pihak kepolisian akan segera melengkapi dokumen pendukung lainnya untuk melanjutkan proses hukum ke tahap dua.

Dalam berkas tahap satu tersebut, telah disertakan sejumlah barang bukti penting, keterangan dari tujuh orang tua korban sebagai saksi, serta hasil visum dari tim medis yang memperkuat unsur pidana dalam kasus ini.

“Kita siap untuk naik ke tahap dua begitu seluruh syarat dinyatakan lengkap,” tegasnya.

Baca juga: Kasus Pedofilia di Papua Barat Daya Naik Tahap Satu, Polisi Janji Tak Beri Ruang Imunitas

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keselamatan dan hak anak di bawah umur. 

Kepolisian dan Kejaksaan diminta bergerak cepat agar pelaku bisa segera diproses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi para korban serta keluarganya. (tribunsorong.com/safwan ashari)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved