Kantor Gubernur Papua Barat Daya

Lokasi Perkantoran Pemprov Papua Barat Daya Dinilai Tak Laik, Kadis LHKP: Bukan Sebarang Bangun

Lelaki asal Maybrat ini menegaskan, dokumen AMDAL disusun oleh para ahli berlisensi yang mempertimbangkan tiga aspek.

|
Penulis: Angela Cindy | Editor: Jariyanto
TRIBUNSORONG.COM
BEDA SIKAP - Kolase Ketua Fopera Yanto Amus Ijie (kiri) dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kehutanan dan Pertanahan (LHKP) Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu (kanan), Selasa (29/4/2025). Fopera menilai lokasi kompleks perkantoran Pemprov Papua Barat Daya tidak memenuhi tiga indikator kelaikan, sedangkan pihak pemprov menegaskan penetapan sudah melalui tahapan atau proses panjang. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG -  Kompleks perkantoran Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya ditetapkan di atas lahan seluas 90 hektare di kawasan eks Stadion Wombik, Kilometer 16, Kota Sorong.

Penentuan lokasi tersebut telah melalui tahapan legalitas, pengadaan lahan, konsultasi publik, hingga kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL).

Di tengah proses pengerjaan infrastruktur awal, muncul kritik dari Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya.

Baca juga: Progres Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Sampai Mana? Berikut Penjelasan Kadis LHKP

Ketua Fopera Yanto Amus Ijie menilai lokasi perkantoran tidak memenuhi kelaikan dari tiga indikator.

Pertama, segi ekologis merupakan kawasan hutan mangrove penting yang rentan terhadap kerusakan lingkungan.

Baca juga: Gubernur Elisa Jabarkan Strategi Pembangunan di Papua Barat Daya agar Selaras Implementasi Otda

Kedua, secara geologis, sruktur tanah berlumpur di kawasan tersebut rawan penurunan dan bencana banjir rob, sehingga berisiko mengancam stabilitas bangunan jangka panjang.

"Ketiga, dari sisi kepadatan penduduk. Kota Sorong memiliki tingkat pertumbuhan penduduk yang pesat, sehingga Sorong lebih tepat difungsikan sebagai kota jasa dan industri, bukan pusat pemerintahan masa depan," kata Yanto Ijie, Selasa (29/4/2025).

Oleh karena itu, lanjutnya, Fopera mengusulkan lokasi alternatif seperti arah selatan Jalan Bandara Segun, Timur dan Utara Sayosa, atau kawasan Batu Payung.

Baca juga: Kantor Gubernur Papua Barat Daya Strategis, Diapit Destinasi Wisata Alam Cocok buat "Refreshing"

Menurut Yanto, sikap Fopera bukan gerakan menghambat, namun sebagai upaya pengawalan agar Papua Barat Daya tumbuh lebih baik daripada provinsi baru lainnya. 

"Kita membangun untuk 50 sampai 100 tahun ke depan, bukan sekadar untuk hari ini," katanya.

Terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan, dan Pertanahan (LHKP) Provinsi Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu merespons pernyataan Ketua Fopera.

Ia menegaskan, seluruh tahapan sudah dilalui, mulai dari konsultasi publik hingga sidang komisi.

Informasi juga disampaikan terbuka melalui media dan papan pengumuman.

"Masyarakat ring 1 pun sudah memberikan dukungan, dengan catatan hak-hak mereka diperhatikan. Jadi kami tidak melihat proses ini dari ujungnya saja," ujar Julian kepada TribunSorong.com, Selasa (29/4/2025).

Terkait kekhawatiran soal ancaman ekologis, Julian memastikan kawasan mangrove tetap dijaga.

Baca juga: Gubernur Papua Barat Daya Janjikan Solusi Pasar Khusus untuk Mama-Mama Papua dalam 2 Pekan

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved