Cara Mengaktifkan Lagi Rekening yang Dibekukan PPATK, Cek Aktivasi Rekening Dormant
Berikut cara mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
TRIBUNSORONG.COM - Berikut cara mengaktifkan kembali rekening yang dibekukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Diketahi, PPATK memutuskan untuk membekukan sejumlah rekening bank yang dikenal sebagai rekening dormant.
Hal ini dilakukan untuk meminimalisasi penyalahgunaan rekening tersebut untuk tindak pidana pencucian uang.
Rekening dormant juga digunakan sejumlah pihak tak bertanggung jawab untuk menampung dana hasil kejahatan.
Baca juga: BSU 2025 Bisa Dicairkan Lewat Kantor Pos, Simak Cara dan Syarat Cek Lewat Aplikasi Pospay
Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak mengalami transaksi apa pun dalam jangka waktu tertentu sesuai kebijakan masing-masing bank. Tiap bank punya aturan berbeda; ada yang menetapkan 3 bulan, ada pula yang menetapkan 6 hingga 12 bulan tanpa aktivitas sebagai batas dormansi.
“Dalam rangka melindungi kepentingan umum, maka PPATK sesuai kewenangan berdasarkan UU No.8 Tahun 2010 telah melakukan penghentian sementara atas transaksi nasabah bank yang berdasarkan data perbankan rekeningnya dinyatakan dormant. Nasabah tidak akan kehilangan haknya sedikit pun atas dana yang dimiliki di perbankan,” tulis PPATK lewat akun Instagram resminya @ppatk_indonesia pada unggahan 17 Juni lalu.
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan ini sekaligus menjadi pemberitahuan bagi nasabah yang mungkin lupa memiliki rekening yang tidak aktif. Selain itu, informasi ini juga ditujukan bagi ahli waris dan pimpinan perusahaan.
“Langkah yang dilakukan oleh PPATK semata-mata untuk melindungi kepentingan umum serta mewujudkan integritas sistem keuangan Indonesia yang lebih baik,” lanjut keterangan dari PPATK.
Mau Aktifkan Ulang Rekening Dormant? Ini Langkahnya
Bagi nasabah yang keberatan karena rekeningnya dibekukan, berikut prosedur pengajuan aktivasi kembali:
- Isi Formulir Keberatan
Akses tautan: https://bit.ly/FormHensem dan lengkapi formulir keberatan penghentian sementara.
- Kunjungi Bank Terkait
Datangi bank yang bersangkutan untuk mengikuti proses Customer Due Diligence (CDD) atau pemutakhiran data nasabah.
- Bawa Dokumen Pendukung
Sertakan KTP, buku tabungan, bukti pengisian formulir, dan dokumen lain sesuai permintaan bank.
- Sinkronisasi Data
Pihak bank akan berkoordinasi dengan PPATK untuk mencocokkan data nasabah melalui sistem profiling.
- Rekening Diaktifkan Kembali
Setelah semua proses dinyatakan valid, rekening akan dibuka kembali oleh pihak bank.
Sebagai langkah pencegahan, nasabah juga disarankan untuk rutin memantau status rekeningnya. Bila ada pertanyaan lebih lanjut, PPATK dapat dihubungi melalui WhatsApp di nomor 0821-1212-0195 atau lewat email call195@ppatk.go.id.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Begini Cara Mengaktifkan Lagi Rekening yang Dibekukan PPATK karena Nganggur 3 Bulan"
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.