RUU Masyarakat Adat
Catatan Kelam AMAN 2024: 121 Konflik Wilayah Adat, 247 Warga Jadi Korban Kekerasan
RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2009, namun tak kunjung disahkan.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mendesak DPR RI menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai RUU inisiatif.
RUU ini telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sejak 2009, namun tak kunjung disahkan.
Baca juga: Senator Agustinus Kambuaya Desak Pengesahan RUU Masyarakat Adat: Komitmen Prabowo-Gibran Ditunggu
Deputi II Sekretaris Jenderal AMAN, Erasmus Cahyadi, mengatakan urgensi pengesahan RUU ini meningkat drastis.
Ia menyoroti perampasan wilayah adat dan kriminalisasi terhadap masyarakat adat terus melonjak tiap tahun.
“Prosedur pengakuan mereka sangat kompleks, bahkan menciptakan syarat-syarat yang sulit dipenuhi,” ujar Erasmus kepada Tribunsorong.com, Kamis (31/7/2025).
Berdasarkan Catatan Akhir Tahun AMAN 2024, setidaknya 121 kasus konflik mengakibatkan hilangnya 2.824.118,36 hektare wilayah adat di 140 komunitas.
Konflik ini melibatkan berbagai sektor, dominan perkebunan, kehutanan, dan pertambangan.
Baca juga: Akademisi UNIPA Dorong Pengesahan RUU Masyarakat Adat, Lindungi Hak dan Akses Legal Kelola SDA
Pada 2023, perampasan wilayah adat melonjak hingga 2.578.073 hektare.
Sebagian besar disertai kekerasan, pengerahan aparat, dan kriminalisasi.
247 orang menjadi korban, 204 luka-luka, satu tewas ditembak, dan sekitar 100 rumah adat dihancurkan.
“Dalam satu dekade terakhir, total wilayah adat yang dirampas mencapai hampir 12 juta hektare. Lebih dari 300 masyarakat adat dikriminalisasi hanya karena mempertahankan wilayahnya,” kata Erasmus.
Padahal, Konstitusi Indonesia telah mengakui eksistensi masyarakat adat (Pasal 18B ayat 2 dan Pasal 28I ayat 3 UUD 1945).
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 35/PUU-X/2012 mempertegas hutan adat adalah hutan hak, bukan lagi hutan negara.
Baca juga: Konsultasi Publik RUU Masyarakat Adat di Sorong: Wujudkan Mimpi Melawan Perampasan Tanah
Namun, Erasmus menilai koordinasi antar kementerian/lembaga masih lemah, justru menghasilkan regulasi tumpang tindih dan memperparah diskriminasi.
RUU Masyarakat Adat telah disusun sejak 2009.
Baca juga: Draf RUU Penyiaran Mengkhawatirkan, Dewan Pers Suarakan dalam Rapat UNESCO di Kroasia
Sempat diusulkan oleh Fraksi PDI Perjuangan dan dibahas di masa Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun gagal disahkan karena tidak ada persetujuan pemerintah.
Upaya pengesahan kembali dilakukan pada 2020 di era Presiden Joko Widodo, namun dari enam kontrak politik AMAN dengan Jokowi, tidak satu pun terealisasi.
Kini, AMAN berharap Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian lebih.
RUU MHA kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2025, artinya harus dibahas dan disahkan tahun ini.
RUU ini dirancang ulang, dengan audiensi dan lobi ke partai politik untuk memastikan keinginan akar rumput terakomodasi.
Baca juga: Pemprov Papua Barat Daya Bina UMKM Lokal Penuhi Standar Mutu Produk, Akui Data Sulit
Pembahasan juga melibatkan Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Partai Nasdem sebagai pengusung, berharap partai lain siap mendukung.
“Harapannya sampai akhir 2025, RUU ini bisa ditetapkan sebagai RUU inisiatif DPR, agar bisa segera dibahas bersama pemerintah pada tahun 2026,” katanya. (tribunsorong.com/ismail saleh)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20250801_sekjen-AMAN.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.