DPRK Maybrat
Raperda Pembentukan Distrik di Maybrat Diketok, Percepat Pelayanan Publik
DPRK Maybrat menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Raperda Tahun 2025 itu ditetapkan dalam rapat paripurna.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - DPRK Maybrat menetapkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
Raperda Tahun 2025 itu ditetapkan dalam rapat paripurna di Kantor DPRK Maybrat, Rabu (20/8/2025).
Baca juga: Masyarakat Maybrat Tolak Pemindahan Kampung Nauwita, Minta Tetap di Distrik Ayamaru Utara Timur
Sidang paripurna dipimpin Ketua DPRK Maybrat dan dihadiri Bupati Karel Murafer, Wakil Bupati Ferdinando Solossa, Sekda Maybrat Ferdinandus Taa, serta jajaran eksekutif.
Bupati Karel Murafer menegaskan pembahasan enam Raperda memperkuat fondasi pembangunan, tata kelola pemerintahan daerah.
Baca juga: Pemkab Maybrat Salurkan Bantuan Pangan Lokal dan Mikro Modal Usaha pada Momen HUT Ke-70 RI
Enam Raperda ini disusun sesuai amanat peraturan perundang-undangan sekaligus menjawab kebutuhan masyarakat akan regulasi lebih baik.
“Kami bersyukur, melalui kerja sama yang baik dengan DPRK, pembahasan dapat berjalan dengan lancar,” ucap Karel.
Menurutnya, penyusunan RPJMD 2025–2029 melalui forum Musrenbang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Agar arah pembangunan lima tahun ke depan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca juga: Upacara HUT Ke-80 RI di Alun-alun Vaitmayaf Maybrat Khidmat, 2 Paroki Dapat Bantuan Mobil
Raperda tentang pembentukan distrik diharapkan mampu mempercepat pemerataan pembangunan.
“Mendekatkan pelayanan pemerintahan, serta memperkuat struktur administrasi di tingkat lokal,” katanya.
Baca juga: Raih Juara II, Ini Isi dan Pesan Pidato Siswi SD YPPK Kahrio saat Lomba Sambut HUT 80 RI di Maybrat
Ketua DPRK Maybrat Silas Frasawi dukung penuh atas penetapan enam regulasi penting tersebut.
Enam Raperda ini menjadi dasar penting bagi arah pembangunan Kabupaten Maybrat.
“Kami memastikan proses pembahasan berjalan transparan, terbuka, dan sesuai aturan hukum,” ujarnya.
Ia bilang, pemkab optimistis tata kelola pemerintahan akan semakin kuat.
Pembangunan lebih merata, dan kesejahteraan masyarakat meningkat signifikan.
6 Raperda yang ditetapkan DPRK
- Raperda tentang LKPJ Bupati Tahun 2024
- Raperda tentang RPJPD 2025–2045
- Raperda tentang RPJMD 2025–2029
- Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
- Raperda tentang Pembentukan Distrik di Kabupaten Maybrat (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.