Tutorial Daftar NPWP Online, Hati-hati Website Ini

Penulis: Misael Membilong
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Cara Membuat NPWP Pribadi secara Online, Simak Dokumen Persyaratannya.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - NPWP baik perorangan maupun badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. 

Banyak layanan publik yang terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP, seperri mengurus perizinan, atau bahkan mengakses kredit perbankan.

Tidak cukup sampai di situ saja. Pemilik NPWP juga harus menjalankan kewajiban perpajakannya. 

Apalagi, saat ini pemerintah telah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). 

Program KSWP ini dibahasakan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. 

KWSP mengaitkan antara ketaan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. 

Kalau pemilik NPWP tidak menjalankan kewajiban perpajakan, maka yang bersangkutan tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua kabupaten/kota di Indonesia.

Sampai di sini Tribuners, tahu kan, betapa pentingnya memiliki NPWP dan menjalankan kewajiban perpajakan? Karena itu, sebaiknya Tribuners harus segera mengantongi NPWP. Apalagi, kalau Tribuners mau masuk dunia kerja.

NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Sebab, perusahaan sudah pasti melakukan kewajiban perpajakan bagi karyawannya. 

Cara membuat NPWP saat ini sangat mudah. Tribuners jangan bayangkan harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak dan harus antre berjam-jam. 

Sekarang selain petugas pelayanan pajak yang semakin cekatan, mendaftar NPWP juga bisa dilakukan secara online.

Baca juga: DPRK Maybrat Serahkan Pokir, Bernhard: Segera Ditindaklanjuti

NPWP online

Ada tiga fase penting mendaftar NPWP online. Tahapan yang harus Tribuners lalui adalah:

1. Pendaftaran Akun NPWP Online

2. Pengisian Formulir NPWP Online

3. Penyampaian Formulir NPWP Online

Hanya saja, pendaftaran NPWP online ini hanya khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Permohonan NPWP badan sementara ini hanya bisa dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak terdekat dari tempat domisili kamu.

Baca juga: Gempa M 7,2 Kedalaman 90 Km Guncang Papua Nugini, BMKG: Belum Ada Laporan Kerusakan di Jayapura

Syarat daftar NPWP online

Syarat NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, meliputi:

- Bagi WNI: Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)

- Bagi WNA: Fotokopi Paspor, Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Baca juga: Liburan ke Raja Ampat Sambil Menikmati Kuliner Jepang di Restoran Oishi Suki & BBQ Kota Sorong

Syarat NPWP bagi WPOP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:

Bagi WNI: Fotokopi KTP

Bagi WNA: Fotokopi Paspor; dan Fotokopi KITAS; atau Fotokopi KITAP Dokumen yang menunjukkan tempat dan kegiatan usaha Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan jenis dan tempat/lokasi kegiatan usaha atau keterangan tertulis atau elektronik dari penyedia jasa aplikasi online yang merupakan mitra usaha Wajib Pajak.

Bagi wanita kawin yang hidup terpisah dari suami sesuai dengan keputusan hakim, dibutuhkan persyaratan berikut:

Bagi WNI: Fotokopi KTP
Bagi WNA: Fotokopi Paspor, KITAP, KITAS Fotokopi NPWP Suami Fotokopi KK (Kartu Keluarga) Fotokopi surat perpajakan luar negeri bagi suami WNA Fotokopi surat pernyataan pengajuan NPWP terpisah dari suami.

Waspada Daftar NPWP Online

Hati-hati jangan sampai Tribuners justru masuk ke website abal-abal. 

Banyak aplikasi Android tak berizin mengaku sebagai tempat administrasi perpajakan.
 
Memang, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. 

Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Website daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP secara online, saat ini, Tribuners bisa dilakukan melalui website DJP. 

Tribunners bisa langsung menuju link ini https://ereg.pajak.go.id.

Kemudian klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022. (tribunsorong.com/misael membilong)

Tags: