The Leaders

Dorong Realisasi Program Hutan Adat di Papua Barat Daya

Penulis: Willem Oscar Makatita
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Foto udara hutan lebat di kawasan Papua Barat Daya.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kehutanan dan Pertanahan Papua Barat Daya Julian Kelly Kambu mendorong program hutan adat bisa segera terealisasi.

Sebagai provinsi termuda di Indonesia, Papua Barat Daya memiliki kekayaan alam berupa hutan luas, yakni lebih dari empat juta hektare.

Luasan itu mencakup status kawasan secara keseluruhan, yakni hutan lindung (HL), hutan produksi (HP), maupun area penggunaan lain (APL).

Baca juga: Pemkab Sorong Gelar Pemetaan Tanah Adat Sesuai Marga dan Sub-Sub Marga, Cek Lokasinya

Agar tidak menimbulkan pengklaiman sebagai anak adat, maka harus ada hutan adat atau hutan hukum masyarakat adat.

“Nantinya mereka dapat memetakan sesuai hak-haknya, seperti pemetaan hak tanah sesuai marga atau sub-sub marga,” ucap Kelly dalam program The Leaders TribunSorong.com, Jumat (7/11).

Pemerintah, lanjutnya, melalui Kementerian Lingkungan Hidup mempunyai program pengelolaan hutan sosial.

Meliputi pengelolaan hutan adat, hutan kemasyarakatan (HKm), hutan desa, serta hutan milik pribadi atau perorangan.

Kelly menambahkam, sudah seharusnya Papua Barat Daya memprogramkan rencana kehutanan.

Baca juga: Suaka Margasatwa Pulau Venu di Kabupaten Kaimana Bisa Jadi Rekomendasi Wisata Alam di Tanah Papua

Tujuannya ketika ada investasi masuk tidak mempersoalkan lagi tentang hutan adat ataupun tanah adat.

"Sisi kehutanan ini harus punya rencana kehutanan tingkat provinsi atau RKTP, serta rencana jangka panjang pengelolaan hutan, jangka pendek, dan jangka menengah dalam mengelola hutan," ujarnya.

Sebagai upaya, lanjut Kelly, pihaknya telah memperbanyak dokumen-dokumen perencanaan sebagai dasar berpijak pembangunan ke depan.

"Ada rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan jangka waktunya 30-40 tahun, serta kegiatan, dokumen rencana kehutanan tingkat provinsi. Di pertanahan juga demikian," ucap Kelly. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)