Ramadhan 2023

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Kapan Seseorang Diwajibkan untuk Membayarkannya? Ini Penjalasan Ustaz

Penulis: Rahman Hakim
Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah Hukumnya Wajib, Kapan Seseorang Diwajibkan untuk Membayarkannya? Ini Penjalasan Buya Yahya

TRIBUNPALU.COM - Berikut ini adalah pejelasan Buya Yahya terkait kondisi seseorang yang dikatakan wajib membayar zakat fitrah.

Berbagai kegiatan jelang hari raya juga telah dilaksanakan, salah satunya ialah pembayaran zakat fitrah

Zakat fitrah juga bisa dimaknai sebagai rasa sayang, cinta kasih dan kepedulian terhadap fakir miskin.

Umat Islam yang mengeluarkan zakat bisa membagikan rasa bahagianya kepada mereka yang kurang mampu.

Zakat bisa dibayarkan dalam bentuk beras ataupun uang.

Lalu kapan seseorang diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah dan kapan waktunya?

Foto Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)

Melalui tayangan video di kalan YouTube Al Bahjah TV, Buya Yahya menjelaskan hal tersebut.

Ia mengatakan waktu pengeluaran zakat fitrah dilakukan saat terjadi dua hal dalam dirinya.

Pertama ialah bertemu dengan Ramadhan dan kedua menemui Hari Raya Idul Fitri.

"Kapan orang wajib mengeluarkan zakat fitrah itu kalau sudah ada dua hal pada dirinya dia (umat Islam).

Yang pertama menemui bulan Ramadhan dan yang kedua menemui Hari Raya Idul Fitri," ujarnya dalam tayangan tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan tentang ketentuan pembayaran zakat menurut mahzab Imam Syafii.

Disebutkan apabila seseorang hanya menemui bulan Ramadhan atau Hari Raya Idul Fitri saja, maka ia tidak diwajibkan untuk membayar zakat fitrah.

"Menurut mahzab Imam Syafii, kalau orang menemui bulan Ramadhan tapi tidak menemui hari raya, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah. Begitu juga sebaliknya," sambung Buya.

Melalui contoh tersebut, Buya mengambil kasus seseorang yang meninggal atau baru saja lahir di dunia.

Apabila seseorang tersebut meninggal atau lahir di dunia sebelum Hari Raya Idul Fitri atau pada maghrib terakhir di bulan Ramadhan, maka dia tidak wajib membayar zakat fitrah.

Sebelum hari raya dia mati atau lahir, maka tidak wajib membayar zakat. Karena tidak menemuai dua-duanya tadi (Ramadhan dan Idul Fitri)" bebernya dalam memberi contoh.

Sedangkan apabila seseorangan meninggal atau kahid di dunia pada saat dua menit setelah magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia wajib membayar zakat.

"Kalau ada yang lahir pada saat setelah salat Magrib terakhir di bulan Ramadhan, maka ia tidak wajib lantaran hanya menenui hari raya saja," sambung Buya.

Jika ada seseorang yang meninggal diwaktu setelah Magrib terakhir di bulan Ramadhan, Buya membeberkan ia wajib membayar zakat fitrah dengan harta benda yang dimilikinya.

"Habis Magrib dia meninggal, maka wajib membayar zakat fitrah. Hartanya diambil dari sisa peninggalan yang dizakatkan," katanya.

Sementara itu, waktu untuk membayarkan zakat fitrah diperboleh mulai dari awal Ramadhan.

Namun lebih lanjut, Buya mengatakan hukum membayar zakat disunnahkan saat menjelang Hari Raya Idul Fitri.

"Imam Syafii berpendapat bisa dilaksanakan sejak awal bulan Ramadhan. Karena itu sudah pasti penyebabnya.

Yaitu ia sudah memasuki untuk memasuki Bulan Ramadan," ungkap Buya.

Namun ia membeberkan sunnah yang dianjurkan saat membayar zakat fitrah ialah saat menjelaang Hari Raya Idul Fitri.

Hal ini dilakukan lantaran penerima zakat fitrah seperti fakir dan miskin akan merasa bahagia bisa mendapatkan rezeki sata menjelang Idul Fitri.

"Sunnahnya memang membayar sebelum melaksanakan salar Idul Fitri.

Karena waktu itulah yang tepat mendesak fakir miskin yang menanti-nantikan kebahagaain atas pemberian orang lain," pungkasnya.

(TribunSorong/Hakim)