Liputan Khusus Sengkarut KPR di Sorong

Modus Cicilan Bermasalah di Kota Sorong, Apernas PBD: Perlu Mediasi

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bank Arfindo melakukan pemasangan plang di KPR Apernas Rapa Kencana II Residen yang berlokasi di jalan belakang UT kilometer 13 kota Sorong.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Puluhan warga Sorong segera mengadukan developer CKF ke pihak berwajib.

Lantaran developer CKF diduga tidak jujur soal cicilan KPR Apernas Rapa Kencana II Residen yang berlokasi di jalan belakang UT kilometer 13 kota Sorong.

Asosiasi Perumahan Sederhana (Apernas) Papua Barat Daya, Hery Widyaprastya menyarankan agar pihak yang berselisih melakukan mediasi.

Supaya pihak-pihak tersebut bersama masyarakat yang sudah ambil perumahan bisa sama-sama tahu jelas kewajiban dan hak masing-masing.

"Kalau memang ada pemasangan plang dan masyarakat kaget begitu perlu ada mediasi suapay mereka jangan dibuat bingung," katanya kepada TribunSorong.com Selasa (25/3/2023).

Bank Arfindo segera menempuh jalur hukum atas sengketa 29 kavling tanah yang berlokasi di Kelurahan Klablim, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Papua Barat Daya. (TRIBUNSORONG.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

 

Hery menjelaskan, PT CKF itu bekerja sama dengan bank Arfindo dalam bentuk kredit.

Kredit yang ditawarkan berupa penyediaan lahan kepada PT CKF untuk kemudian membangun rumah.

"Jadi kalau belum ada akat sama sekali jelas bahwa sertifikat tanah itu masih milik bank Arfindo," ungkapnya.

Pemberitaan sebelum, puluhan warga Sorong segera mengadukan developer CKF ke pihak berwajib.

Lantaran developer CKF diduga tidak jujur soal cicilan KPR Apernas Rapa Kencana II Residen yang berlokasi di jalan belakang UT kilometer 13 kota Sorong.

Pemilik KPR bernama Yessy mengaku kaget saat bank Arfindo memasang plang di seputar perumahan.

Yessy juga baru mengetahui bahwa KPR yang dicicil ternyata tanah kavlingnya bermasalah dengan bank Arfindo.

Baca juga: Bank Arfindo Pasang Plang di Perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, Ini Alasannya

"Kami kaget dan baru tahu ini kalau KPR kami ini bermasalah dengan bank Arfindo," ungkapnya kepada TribunSorong.com Senin (24/4/2023).

Yessy berujar, KPR yang diambil sejak 2019 dengan DP awal Rp15 juta dan cicilan Rp1.750.000 perbulan selama 10 tahun.

Dikatakannya, setiap bulan membayar cicilan langsung ke pihak developer CKF yang kantornya ada disekitar KPR.

"Kadang kami juga bayar lewat M-baking saja tidak melalui bank," jelasnya.

Pemasangan plang di perumahan Apernas Rafa Kencana II Residence, jalan belakang UT, Kilometer 13, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (19/4/2023). (TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK)

Ia bilang, jika pembayaran terlambat sehari pihak developer membebani denda sebesar Rp250 ribu.

Apabila terlanbat selama tiga bulan, lanjutnya pihak developer memaksa penghuni KPR tersebut keluar.

"Kami terlambat cicik maka denda kalau sudah tiga bulan tidak bayar cicilan kami disuruh keluar," kata Yessy. 

Sebelumnya, Bank Arfindo cabang Soring memasang plang diperumahan kota Sorong, Papua Barat Daya Rabu (19/4/2023).

Pemasangan plang berlokasi di perumahan Apernas Rapa Kencana II Residen jalan belakang UT kilometer 13.

Plang bertuliskan tanah ini adalah milik agunan kredit pada PT Bank Arfak Indonesia (Bank Arfindo). Berdasarkan akta PK 0024012692 dan PK 0021200031.

Tertulis dilarang masuk menggunakandan memanfaatkan tanah ini tanpa ijin.

Kuasa hukum bank Arfindo, Hiras Lumban Tobing menjelaskan, pemasangan plang disebabkan PT Cahaya Keemasan Fadilah dan pangkalan material khusus kayu diduga telah melakukan tipu daya secara tidal sah menjual berupa tanah dan bangunan diatas kavling tanah.

Dan diduga ada pihak notaris secara sadar menyalahgunakan kewenangannya turut serta melakukan tindakan pidana.

"Ada pihak-pihak yang telah menjadi korban tipu daya dengan secara patut membeli unit rumah agunan kredit kavling tanah yang dulunya sudah menjadi agunan kredit bank Arfindo cabang Sorong," katanya. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)