TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Unit PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota memeriksa dua saksi perihal kasus rudapaksa anak berusia 15 tahun di sebuah di Kilometer 12, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Pemeriksaan tersebut dibenarkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota Ipda Nelfince Rumbino di Sorong.
"Kami sudah periksa dua saksi dan benar pelaku rudapaksa hanya satu orang yakni berinisial AS," ujar Rumbino kepada TribunSorong.com di Kota Sorong, Senin (15/5/2023).
Baca juga: Ternyata Partai Garuda Tak Daftar ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Akan Kami Surati
Dari alur kronologi yang dihimpun oleh penyidik, ia menjelaskan awalnya terdapat dua orang pria menjemput korban.
Setibanya di sebuah rumah kosong di Kilometer 12 Kota Sorong, AS sendirian melakukan aksi bejatnya ke korban.
"Setelah kita lakukan penangkapan terhadap AS di Sorong, kami langsung melakukan penahanan di Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat," tutur Rumbino.
Baca juga: Ternyata Partai Garuda Tak Daftar ke KPU Kabupaten Sorong, Adomince: Akan Kami Surati
Selanjutnya, dalam waktu tujuh hari pihaknya langsung mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Pastinya, terkait kasus ini PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota menjerat pelaku dengan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
Kronologi
Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota berhasil meringkus terduga pelaku rudapaksa berinisial AS alias Antho di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (13/5/2023).
AS diduga telah melakukan aksi bejatnya (rudapaksa) terhadap seorang bocah berusia 15 tahun di Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Pengakuan Eks Tentara Pembebasan di Sorong Selatan, Masih Ditakuti Warga
Kabar terkait aksi rudapaksa itu juga telah dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama.
Arifal menjelaskan, korban ini awalnya hendak mengambil pinang di dekat RSUD Sele Be Solu, Kota Sorong.
"Kemudian datang pelaku bersama temannya menggunakan motor dan langsung memaksa korban mengikuti pelaku," ujar Arifal.
Kemudian, pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong di Jalan Malibela Kilometer 12 Distrik Sorong Timur.
Lantaran lokasi tersebut cukup sepi, lanjutnya, pelaku menodongkan obeng ke korban dan langsung membuka pakaian.
"Saat korban dipaksa membuka pakaiannya sembari diancam dengan obeng, dan pelaku kemudian melakukan aksi bejatnya terhadap bocah 15 Tahun itu," jelas Arifal.
Kejadian ini tersebut terjadi pada Sabtu (6/5/2023), dan pada kesempatan tersebut keluarga korban langsung membuat laporan polisi di Polresta Sorong Kota.
Atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/391/V/2023 / SPKT / Polresta Sorong Kota / Polda Papua Barat. Polisi kemudian memburuh pelaku rudapaksa.
Pada Selasa (9/5/2023), pelaku akhirnya diringkus oleh Tim Resmob Mangewang dan kini dibawa ke Polresta Sorong Kota mengikuti proses hukum.
Atas perbuatannya, AS diancam dengan UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan
Pasal 285 KUHP.
"Dari hasil interogasi awal oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota, pelaku mengaku mabuk, dan masih didalami," pungkasnya.(tribunsorong.com/safwan)