DPRD Maybrat

Empat Partai di Maybrat Tak Daftarkan Bacalegnya, Ada yang Ditolak Sistem

Penulis: Desianus Watho
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KPU dan Bawaslu Maybrat bersitegang saat pendaftaran bacaleg partai politik.

TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - 12 parpol mendaftarkan bacalegnya ke KPU Kabupaten Maybrat hingga 14 Mei 2023 lalu. 

Sementara ada empat partai yang tak mendaftar.

Ketua KPUD Titus Nauw, Selasa (16/5/2023) mengatakan empat partai itu yakni Partai Buruh, PKN, Umat, Garuda.

Baca juga: Satu Komisioner KPU Maybrat Nyaleg, Titus Nauw: Sudah Mengundurkan Diri

Partai Buruh katanya hanya datang registrasi, dan tidak menyerahkan dokumennya ke KPUD.

Data silon Partai Buruh ditolak sistem, karena tidak ada keterwakilan 30 persen perempuan.

"Terkecuali hari itu mereka sampaikan dokumen copyan supaya kita lanjutkan di waktu tambahan 2 x 24 jam," tutur Titus kepada tribunsorong.com.

Baca juga: Daftar Terakhir, Yubelina Saflesa dari Gerindra Maybrat Optimis Duduk di Kursi Emas

KPUD kini lanjutnya memproses 12 parpol yang sudah daftar.

Sementara KPUD melakukan proses verifikasi untuk ditetapkan menjadi daftar calon sementara.

"Kami berharap LO dari masing-masing partai harus komunikasi terus," katanya.

Dalam verifikasi ada dokumen yang kurang katanya akan disampaikan untuk diperbaikan secepatnya. (tribunsorong.com/desianus watho)