Nahas, Paman Sekap Anak Gadis di Sorong Selama 1,5 Bulan hingga Jadi Korban Rudapaksa 10 Kali

Penulis: Safwan
Editor: Rahman Hakim
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi anak yang diperkosa dan dirudapaksa pamannya sendiri di kamar kos di Sorong.

Nahas, Paman Sekap Anak Gadis di Sorong Selama 1,5 Bulan hingga Jadi Korban Rudapaksa 10 Kali

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Seorang paman tega menyekap dan menyetubuhi ponakannya di sebuah kamar kos yang berlokasi di Kilometer 10, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Diketahui, pelaku yang melakukan aksi bejat terhadap keponakannya sendiri di kamar kos, Kilometer 10 berinsial RS.

Kejadian tersebut diungkapkan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA Satreskrim Polresta Sorong Kota, Ipda Nelfince Rumbino, Kamis (25/5/2023).

"Kejadian seorang paman sekap ponakan berusia 14 tahun di Kilometer 10 terjadi Rabu 22 Februari 2023 lalu," ujar Nelfince kepada awak media di Sorong.

Ilustrasi rudapaksa atau pemerkosaan (net)

Ia menjelaskan, awalnya RS tengah menjemput korban yang merupakan keponakannya sendiri di sekolah.

Paman yang juga pelaku rudapaksa itu kemudian mengajak keponakannya tersebut berjalan-jalan di Sorong.

Setelah keponakannya diajak jalan-jalan, pelaku kemudian membawa korban ke kamar kosnya yang berada di Kilometer 10 Distrik Sorong Timur, Kota Sorong.

"Setibanya di kamar kos pamannya langsung menyekap gadis 14 tahun itu selama 1,5 bulan," ungkapnya.

Tak hanya menyekap, pelaku juga tega menyetubuhi korban di kamar kos tersebut.

"Pelaku ini telah menyetubuhi di ponakan sebanyak 10 kali," jelas Nelfince.

Nahasnya, agar memenuhi syahwat sang paman, perbuatan itu dilakukan tidak hanya di Kilometer 10 Distrik Sorong Timur.

"Sang Paman tega menjalin hubungan terlarang dengan keponakannya di rumah milik keluarga di Kota Sorong," ucapnya.

Akibat aksi benya, kini RS yang merupakan suami dari tante kandung korban telah diamankan di Polresta Sorong Kota.

Nelfince menuturkan, atas aksi tersebut RS dijerat dengan pasal 81 (1) dan 3 jo pasal 64 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 5 miliar.

(tribunsorong.com/safwan)