Demo Mahasiswa di Sorong

Demo Kasus Rudapaksa Berujung Ricuh di Polresta Sorong Kota, Mahasiswa Ancam Kembali Gelar Aksi

Penulis: Safwan
Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Massa demontrasi kasus pencabulan dan rudapaksa menyayangkan tindakan represif oleh jajaran Polresta Sorong Kota, yang memukul hingga menyeret mahasiswa, Kamis (15/6/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Massa demontrasi kasus pencabulan dan rudapaksa menyayangkan tindakan represif oleh jajaran Polresta Sorong Kota, yang memukul hingga menyeret mahasiswa.

"Kami melaksanakan aksi awalnya dengan tertib di depan kantor Polresta Sorong Kota," ujar Koordinator Lapangan Zainuddin Madamar kepada TribunSorong.com di Sorong, Kamis (15/6/2023).

Sejumlah kader HMI Komisariat Hukum dan Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Komisariat Hukum menggelar demontrasi di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Kamis (15/6/2023). (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

Awalnya, massa aksi melaksanakan orasi di depan Polresta Sorong Kota dengan tertib, namun ada beberapa turun.

Selang beberapa menit kemudian, para petugas mendorong dan menyeret massa aksi ke dalam Polresta Sorong Kota.

Baca juga: UPDATE Demo Kasus Rudapaksa di Polresta Sorong Kota Berujung Ricuh, Mahasiswa Dipukul

"Mereka ini datang langsung suruh kita bubar sambil didorong ke Polresta Sorong Kota, dan kami dipukul," ungkapnya.

"Yang pastinya kami mengutuk tindakan represif dan pencabulan anak di Sorong, Papua Barat Daya"

Massa mahasiswa yang melaksanakan demo perihal naiknya angka kasus pencabulan di depan Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat, berujung ricuh, Kamis (15/6/2023). (TRIBUNSORONG.COM/SAFWAN ASHARI)

Selain itu, Zainuddin menegaskan perihal pemukulan tersebut dirinya akan kembali mengkonsolidasikan ke mahasiswa.

Ia menilai, tindakan tersebut telah jelas melanggar UU pasal 28E (3) tentang penyampaian pendapat di depan umum.

"Pastinya kami akan kembali namun yang jelas dengan membawa massa lebih banyak, termasuk beberapa OKP," tegasnya.

Mahasiswa juga akan membuat laporan ke Propam Polresta Sorong Kota terkait pemukulan agar diproses sesuai mekanisme perundang-undangan.(tribunsorong.com/safwan ashari)