TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Aqne Lefo bersama masyarakat pemilik hak ulayat kawasan migas membacakan 6 poin pernyataan sikap yang harus dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Sorong.
Hal itu disampaikan ke Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso dalam audiensi di kediaman Bupati Sorong, Kamis (6/7/2023).
Baca juga: Yan Piet Mosso Janji Percepat Pembangunan Ring 1 Penghasil Migas
Enam tuntutan tersebut yaitu:
Pertama, Kami menolak dengan tegas oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab mengatasnamakan Lembaga Swadaya Masyarakat ( LSM ) dan Marga Pemilik Hak Ulayat Penghasil Minyak bumi dan Gas Bumi yang berada di wilayah Lokasi Penghasil Minyak bumi dan Gas bumi Distrik Klamono, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah dan Distrik Mayamuk.
Kedua, Terkait dengan Usulan dari Lembaga Swadaya Masyarakat Pelita Hati ( LSM Pelita Hati ) yang melakukan Audensi Bersama Pj Bupati Kabupaten Sorong tanpa adanya Koordinasi yang jelas dengan mewakili Marga Pemilik Hak Ulayat Lokasi Penghasil Minyak bumi dan Gas bumi Distrik Klamono, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah dan Distrik Mayamuk.
Baca juga: Warga Tuntut Pembagian DBH Migas di Sorong Merata
Memohon dalam beberapa poin yang di sampaikan tersebut perlu adanya Pencermatan oleh Bapak Pj Bupati Sorong untuk melihat hal itu tanpa merugikan Pihak lain yang sudah bekerja untuk Masyarakat Adat Marga Pemilik Hak Ulayat Penghasil Minyak bumi dan Gas bumi Wilayah Distrik Klamono, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah dan Distrik Mayamuk.
Ketiga, warga tidak pernah mencampuri permasalahan yang terjadi terhadap Lembaga lain dan Distrik lain, karena bagi kami Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat Lokasi Penghasil Minyak bumi dan Gas Bumi berada di wilayah Distrik Masing-masing dan wilayah Adat Masing-masing tempat.
Keempat, selalu taat bekerja serta Bermitra dengan Pemerintah Kabupaten Sorong dalam mengurus Hak Masyarakat Adat Pemilik Hak Ulayat Lokasi Penghasil Minyak bumi dan Gas bumi sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan serta Peraturan Lain yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Sorong.
Kelima, memohon Kepada Pemerintah Kabupaten Sorong segera mencairkan Anggaran Program Kerja Beasiswa/Bantuan Pendidikan serta BLT 10 persen dari Anggaran DBH Migas Otsus sisa bayar Tahun 2022 sesuai dengan DIPA Anggaran yang sudah di tetapkan dalam APBD Kabupaten Sorong, serta memenentukan jangka waktu yang dapat Masyarakat Adat Marga Pemilik Hak Ulayat Lokasi Penghasil Minyak bumi dan Gas Bumi dapat pahami bersama.
Keenam, Kami Marga Pemilik Hak Ulayat Penghasil Minyak bumi dan Gas bumi yang berada di wilayah Distrik Klamono, Distrik Salawati Selatan, Distrik Salawati Tengah dan Distrik Mayamuk merasa sangat di rugikan terhadap mekanisme pencairan Anggaran BLT 10 persen dari Anggaran DBH Migas Otsus Tahun 2020, 2021, sampai dengan 2022 karena tidak ada kejelasan mengenai Data dan Aturan yang menyebutkan angka Presentase Minyak bumi dan Gas bumi.
Oleh sebab itu di Tahun 2023 ini pencairan Anggran BLT 10 persen dari Anggaran DBH Migas Otsus sisa Bayar Tahun 2022 kami minta di bagi Blok rata berdasarkan Wilayah Distrik Masing-masing yang berada Marga Pemilik Hak Ulayat Penghasil Minyak bumi dan Gas bumi sesuai dengan Lokasi Sumur dan wilayah Adatnya.
"Dalam sikap pernyataan ini kami meminta pemerintah Kabupaten Sorong segera mengambil tindakan, terutama dalam mencairkan dana beasiswa karena anak-anak kami membutuhkan dana tersebut untuk menunjang kebutuhan pendididkannya," tukasnya.
(tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)