Kriminalitas di Kota Sorong

Eksploitasi Perempuan di THM Sorong, Forum Perempuan Papua Ungkap Fakta di Lapangan

Penulis: Safwan
Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Forum Perempuan Papua Jaqualine J Kafiar.

Ia menambahkan, tindak pindana human trafficking juga melanggar hak-hak anak sebagaimana diamanatkan UU Perlindungan Anak.

Sebelumnya diberitakan, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota membongkar tindak pidana perdagangan orang di sebuah tempat hiburan malam (THM) di Kota Sorong, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: 2 Hari Pascapenangkapan Panglima TNPB Viktor Makamuke, Ini Kata Kasatreskrim Polres Sorong Selatan

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, seorang remaja perempuan 17 tahun berinisial LD didatangkan dari Manado dan melayani pria hidung belang di THM itu.

Korban diduga ditugaskan melayani pria hidung belang, serta ikut mengonsumsi minuman keras (miras) di THM Sorong.

Baca juga: Dua Anggota Polres Raja Ampat Pelanggar Kode Etik Profesi Dijatuhi Hukuman PTDH

Kapolresta Sorong Kota Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengaku, terkait kasus ini human trafficking ini sudah ada laporan.

"Saya sudah dapat tapi kasus ini masih dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota," ujarnya.

Meski begitu, kini Satreskrim Polresta Sorong Kota telah mengantongi oknum terkait yang terlibat dalam kasus human trafficking di THM Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)