TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - DPRK Raja Ampat menetapkan Rencana Peraturan Daerah tentang Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2022 hasil audit BPK RI menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Raja Ampat tahun 2023.
Ketua DPRK Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey sebelum menutup Rapat Paripurna tersebut, minta Pemerintah Daerah Raja Ampat untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI yang ke 9 kalinya.
Baca juga: Atlet Tenis Meja Nomor Satu Indonesia, Nael Niman Meriahkan Kejuaraan Bupati Raja Ampat Cup 2023
"Pemerintah Daerah harus mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI mewakili Provinsi Papua Barat Daya yang ke 9 kalinya," ujar Abdul Wahab Warwey, Kamis (10/8/2023).
Ia juga memberikan apresiasi kepada TNI/Polri yang telah menjaga Kamtibmas dengan baik di Raja Ampat, serta semua Tokoh di Raja Ampatbyang sudah berperan penting dalam pembangunan.
Baca juga: Berbasis Sport Tourism, Dispora Raja Ampat Gelar Kejuaraan Terbuka Tenis Meja Bupati Raja Ampat 2023
Dikatakannya, tindak lanjut terhadap rekomendasi LHP BPK merupakan amanat undang-undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah.
Olehnya DPRK Raja Ampat telah melaksanakan pembahasan atas tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI perwakilan Papua Barat secara paralel melalui rapat kordinasi, rapat komisi-komisi dengan sejumlah mitra kerja OPD teknis.
Baca juga: Pemda Raja Ampat Berikan Jawaban atas Pertanyaan DPRK terkait Raperda LKPD 2022
"Itu untuk mendapat substansi yang terdapat dalam LHP BPK serta rencana aksi masing-masing mitra kerja untuk penyelesaian tindak lanjut LHP BPK tersebut," kata Warwey.
Ia juga mengingatkan Pemerintah Daerah terhadap catatan strategis dan rekomendasi yang disampaikan dalam laporan badan anggaran dan pandangan akhir Fraksi agar dilakukan perbaikan di tahun mendatang.
"Secara garis besar DPRK berkesimpulan bahwa LKPD Kabupaten Raja Ampat Tahun 2022 telah memenuhi kriteria dan standar akuntansi pemerintah yang ditetapkan," imbuh Politisi Partai Demokrat itu.
(TribunSorong.com/Willem Oscar Makatita)