Kemenpan RB Umumkan Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Editor: Milna Sari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) -

TRIBUNSORONG.COM - Kemenpan RB resmi memenetapkan syarat pendaftaran CPNS dan PPPK 2023.

Diketahui pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka pada 17 September 2023.

Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kamis (24/8/2023) mengumumkan di  tahun ini, rekrutmen CASN meliputi seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Jadwal rekrutmen CASN 2023 telah dirilis oleh BKN melalui Surat Nomor 8229/B-KS.04.01/SD/K/2023 tanggal 21 Agustus 2023.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi pendaftar saat mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Lalu, apa saja syarat daftar CPNS dan PPPK 2023?

Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2023

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce mengungkapkan syarat daftar CPNS dan PPPK 2023.

Baca juga: Tips Lolos Seleksi CPNS 2023: Pilih Formasi Sepi Peminat, Belajar Soal TPA hingga Fokuskan Jawaban

Ia mengatakan, syarat pendaftaran CPNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Sementara syarat umum pendaftaran PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

"Yes, Pasal 23 PP 11 dan Pasal 16 PP 49," kata Averrouce, dikutip dari Kompas.com.

Syarat Daftar CPNS 2023

Usia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun ketika melamar

Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih

Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.

Halaman
1234