TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kehadiran sejumlah driver online disinyalir akan mengancam eksistensi para sopir angkutan kota atau angkot di Kota Sorong, Papua Barat Daya, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan data dinas perhubungan sopir angkot yang beroperasi di Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya sebanyak 1.200 orang.
Ketua Komunitas Angkutan Darat Sorong La Sadika mengaku, akhir-akhir ini sopir angkot Sorong mengalami kesulitan.
"Kami taku hadirnya driver online di Kota Sorong, maka secara tidak langsung akan membunuh sopir angkot," ujar La Sadika kepada TribunSorong.com di Sorong.
Ia menjelaskan, setiap daerah yang telah masuk driver online seperti Makassar, Ambon dan Jayapura, maka akan membuat sopir angkot pun bisa gulung tikar.
Baca juga: Sopir Angkot Mogok, Ini Janji Dinas Perhubungan Papua Barat Daya
Hingga kini dampak tersebut mulai terasa oleh para sopir angkot Kota Sorong yakni mengalami kekurangan pemasukan.
"Dulu kami dalam sehari penghasilan yang didapatkan cukup tinggi, namun saat ini sudah turun lebih dari 50 persen," katanya.
Diharapkan pemerintah bisa melihat petunjuk dari surat Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 118 tentang angkutan darat.
La Sadika menilai, hingga kini Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya, masih belum siap secara kualitas dan infrastruktur.
Oleh karena itu, para sopir dari jalur A, B, H, E hingga taksi bandara meminta agar persoalan ini harus diselenggarakan oleh pemerintah daerah Papua Barat Daya.
Baca juga: Mama Papua di Sorong Mengeluh soal Mogok Kerja Sopir Angkot
"Kalau tidak segera ditangani maka kami akan segera mati, kita siap baku bunuh saja siapa yang gulung tikar," tegasnya.
Selain itu ketika pada sopir angkot Sorong tak lagi beroperasi, maka otomatis dari masing keluarga dari 1.200 pun kelaparan.
Ia berharap, persoalan ini harus segera diselesaikan karena anak dan istri dari 1.200 sopir angkot butuh nafkah.
Sopir Angkot Mogok, Ini Janji Dinas Perhubungan Papua Barat Daya
Dinas Perhubungan Provinsi Papua Barat Daya meminta para sopir angkutan kota (angkot) agar mempercayakan setiap proses kepada pemerintah daerah, Senin (25/9/2023).