Satnarkoba Polres Sorong Selatan Serahkan Berkas Perkara Kasus Narkoba 1,4 kg ke Kejari Kota Sorong

Penulis: Paulus Pulo
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kasatnarkoba Polres Sorong Selatan Ipda Thomas Sabon.

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN - Berkas perkara tahap 1 narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.463,86 gram atau 1,4 kg diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Berkas tahap 1 itu diserahkan pihak kepolisian Sorong Selatan ke Kejari Sorong pada 3 Oktober 2023 lalu.

Kasus ini menyeret dua orang pelaku masing-masing berinisial DR dan JK.

Keduanya merupakan sepasang kekasih yang dibekuk Satnarkoba Polres Sorong di pelabuhan Kota Sorong.

Baca juga: Gencar Sosialisasi Bahaya Narkoba, Satnarkoba Sorong Selatan Temui Anak Sekolah Minggu

Hal itu diungkapkan Kasatnarkoba Polres Sorong selatan Ipda Thomas Sabon ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Jumat (6/10/2023).

Magister hukum ini mengatakan pemusnahan barang haram itu dari dua orang tersangka masing-masing pria berinisial DR dan wanita berinisial JK yang merupakan sepasang kekasih.

"Kita melakukan pemusnahan ganja tersebut berupa 71 bungkus plastik bening dengan berat 1,4 kilogram," katanya.

Putra Nusa Tenggara Timur (NTT) ini mengatakan, pihaknya akan menyisakan 0,5 gram untuk digunakan sebagai pembuktian saat sidang berlangsung.

Baca juga: Dukung Lamaholot Cup II, Ipda Thomas Sabon: Cara Menghindari Narkoba dengan Kegiatan Positif

Ia bilang, peristiwa tindak pidana penyalahgunaan narkoba berupa memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.

"Penangkapan berlangsung pada 4 Agustus 2023 sekitar pukul 13.30 WIT di Pelabuhan Sorong," katanya.

"Tersangka mengakui telah memiliki, menyimpan menguasai narkotika jenis sebanyak 71 paket bungkus plastik yang dibawah oleh JB dengan menggunakan KM Labobar dari Jayapura menuju Kota Sorong," katanya. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)