KPU Sorong Selatan

KPU Sorong Selatan Beber Batasan Dana Kampanye Berdasar PKPU Nomor 18 Tahun 2023 dan Undang-undang

Penulis: Paulus Pulo
Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorong Selatan, Eliaser Kombado.

TRIBUNSORONG.COM, TEMINABUAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorong Selatan mengatakan anggaran kampanye sudah diatur dalam PKPU nomor 18 tahun 2023 terkait jumlah nominal sumbangan dari pihak luar.

Sumbangan kampanye itu tertuang dalam PKPU mengenai nominal batas dana kampanye tahun 2024.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sorong Selatan, Eliaser Kombado, ketika dikonfirmasi TribunSorong.com, Sabtu (7/10/2023) di ruang kerjanya.

Ia mengatakan, batasan dana kampanye peserta pemilu baik itu dari partai politik maupun calon nominal tidak terbatas.

Baca juga: Jumlah Pemilih Pemula Tinggi, KPU Kota Sorong Ajak Generasi Z Gunakan Hak Pilih Pemilu 2024

Untuk sumbangan dari pihak perseorangan berdasarkan aturan PKPU maka sumbangan sebesar Rp 2,5 miliar sesuai Undang-undang nomor 7 tahun 2017 yang tersirat dalam pasal 327, 331, dan 333.

"Sementara sumbangan dari kelompok tertentu kepada kandidat atau calon tertentu senilai Rp 25 miliar," katanya.

Sementara sumbangan dari pihak perusahaan atau badan usaha nonpemerintah senilai Rp 25 miliar.

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Sosialisasikan Pendidikan Pemilu ke Masyarakat Kampung Saonek

Dirinya melanjutkan, jika sumbangan itu diberikan dalam bentuk barang, maka akan dihitung atau diakumulasikan dengan harga barang tersebut.

Katanya lagi, dana kampanye yang berasal dari perseorangan, kelompok dan perusahaan non pemerintah bersifat kumulatif untuk setiap penyumbang selama penyelenggara kampanye sesuai dengan pasal 8, ayat 4, pasal 34 ayat 3, pasal 57 ayat 4 PKPU nomor 18 tahun 2023. (tribunsorong.com/Paulus Pulo)