Fatwa MUI Soal Bela Palestina

MUI Sebut Bela Palestina Hukumnya Wajib, Ini Alasannya

Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Konferensi pers pemaparan fatwa MUI yang dihadiri Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI, Jakarta, Jumat (10/11/2023).

TRIBUNSORONG, SORONG - Baru-baru ini Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa bahwa haram bagi umat muslim menggunakan atau mengonsumsi prosuk yang mendukung agresi Israel ke Palestina.

Selain itu juga Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menerbitkan Fatwa Nomor 83 tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.

Dari fatwa yang dikeluarkan itu MUI menjelaskan ada beberapa pertimbangan penting bagi umat islam harus membela Palestina.

Baca juga: Gerakan Solidaritas Terus Digalakan dari Sorong untuk Perdamaian Palestina dan Israel

Berikut poin-poin penting yang terdapat dalam fatwa di atas.

Pada intinya, fatwa ini mewajibkan seluruh muslim untuk mendukung sepenuhnya perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang akan mendukung Israel dalam agresi militer baik langsung maupun tidak langsung.

Isi fatwa ini dibacakan langsung oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka pada Jumat (10/11/2023).

Baca juga: Kompleks Masjid Al-Aqsa Penting bagi Palestina dan Israel, Ini Alasannya

Berikut 5 diktum tersebut yang dirangkum dari rilis resmi MUI: 

1. Mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina atas agresi Israel hukumnya wajib.

2. Dukungan sebagaimana disebutkan pada point (1) di atas, termasuk dengan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah untuk kepentingan perjuangan rakyat Palestina.

3. Pada dasarnya dana zakat harus didistribusikan kepada mustahik yang berada di sekitar muzakki. Dalam hal keadaan darurat atau kebutuhan yang mendesak dana zakat boleh didistribusikan ke mustahik yang berada di tempat yang lebih jauh, seperti untuk perjuangan Palestina.

4. Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram.

5. MUI juga memberikan beberapa rekomendasi baik kepada umat muslim secara umum maupun kepada para pemangku kepentingan.

- Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina.

- Pemerintah diimbau untuk mengambil langkah-langkah tegas membantu perjuangan Palestina, seperti melalui jalur diplomasi di PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, pengiriman bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel menghentikan agresi.

- Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme. (tribunnews.com/rina ayu panca rini)

Baca juga: 3 Bendera Negara Berkibar di Langit Sorong, Konvoi hingga Doa Untuk Perdamaian Israel Palestina


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Poin Penting Fatwa MUI Soal Bela Palestina Hukumnya Wajib