TRIBUNSORONG.COM - Kini Penjabat Bupati Sorong ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sempat santer isu Yan Piet Mosso membeli empat mobil baru di satu tahun pertama menjabat.
Penjabat (Pj) Bupati Sorong, Yan Piet Mosso kini telah diamankan KPK.
Penangkapan Pj Bupati Sorong dilakukan pada Minggu (12/11/2023) dini hari.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan OTT dilakukan pihaknya saat Yan Piet Mosso diduga sedang melakukan korupsi di wilayah Papua Barat Daya.
"Benar tim KPK (12/11) dini hari lakukan kegiatan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara yang sedang melakukan korupsi di wilayah Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada TribunSorong.com, Senin (13/11/2023).
Baca juga: Pj Bupati Sorong Diduga Ditangkap KPK, Pesta Mewah Ultah ke-17 Putri Yan Piet Mosso Sempat Heboh
Dari OTT itu KPK mengamankan sejumlah pihak dari beberapa wilayah yakni di Kabupaten Sorong dan Kabupaten Manokwari.
"Tim KPK sejauh ini mengamankan beberapa pihak di Sorong dan Manokwari di antaranya para pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan propinsi Papua Barat Daya," tulis Ali.
Meskipun demikian, Ali Fikri belum bisa merinci lebih detail terkait permasalahan tersebut.
Pihaknya masih menunggu konfirmasi dari para penyidik yang menangani Penjabat (Pj) Bupati Sorong Yan Piet Mosso.
"(Penangkapan) atas dugaan korupsi pengkondisian temuan dalam pemeriksaan dengan tujuan tertentu BPK untuk wilayah Propinsi Papua Barat Daya TA (tahun anggaran) 2023," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada Tribunnews.com, Senin (13/11/2023).
Ali mengatakan dalam OTT itu KPK mengamankan lima orang.
Baca juga: 4 Fakta Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso Kena OTT KPK, 3 Ruangan BPKAD Kini Disegel
Lima orang tersebut berasal dari unsur Pejabat Kabupaten Sorong dan pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya.
"Sejauh ini ada beberapa orang yang ditangkap tim KPK. Di antaranya 3 Pejabat Kabupaten Sorong dan 2 orang pemeriksa BPK perwakilan Provinsi Papua Barat Daya," tulis Ali.
Penangkapan Pj Bupati Sorong ini terjadi setelah tiga bulan perpanjangan SK jabatan.
Diketahui, Yan Piet Mosso diperpanjang jabatannya di Gedung Lambert Jitmau, Kompleks Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (24/8/2023) malam.
Baca juga: Baru 3 Bulan SK Pj Bupati Diperpanjang, Yan Piet Mosso Diamankan KPK, Sejumlah Pejabat Ikut Diciduk
Ia bersama Pj Bupati Maybrat Bernhard E Rondonuwu, dan Pj Kota Sorong, Septinus Lobat diperpanjang masa jabatannya saat itu.
Dalam kepemimpiannya, Yan Piet Mosso sempat diterpa beberapa isu, mulai dari perayaan ulang tahun anak yang kelewat mewah hingga membeli 3 mobil sekaligus di satu tahun kepemimpinan.
Isu membeli 4 mobil sekaligus di tahun pertama menjabat
Isu tersebut muncul di bulan Juli 2023 akhir jelang kepemimpinan Yan Piet Mosso di Kabupaten Sorong.
Kabar tersebut disampaikan Dominggus Yable dalam berita media daring di Jakarta, sembari meminta aparat penegak hukum mengusut kepemilikan mobil.
Menjawab dugaan tersebut, Sekretaris Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Sorong, Edi Murmana menegaskan mobil yang diisukan bukan mobil pribadi namun aset pemerintah Kabupaten Sorong yang dibelanjakan melalui APBD tahun 2023.
"Mobil yang ditempatkan di garasi rumah dinas Bupati itu merupakan aset milik pemerintah kabupaten Sorong, dan jumlahnya tiga, bukan empat," katanya, Selasa (25/7/2023).
Dari semua mobil tersebut, satu unit untuk operasional Penjabat Bupati Sorong, satu unit kendaraan lagi digunakan untuk kegiatan rumah tangga atau digunakan saat turun ke kampung, dan satu unit lainnya merupakan kendaraan operasional penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Sorong.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Sorong, Adi Bremantyo menjelaskan sudah menjadi hal lazim penjabat kepala daerah mendapatkan kendaraan dinas yang digunakan untuk kegiatan rutin Penjabat Bupati, dan pengadaan kendaraan dinas ini telah melalui prosedur yang semestinya, sehingga jika diisukan kendaraan tersebut milik pribadi itu sangat tidak benar dan itu mengarah ke pemberitaan fitnah.
"Dalam kegiatan pemerintahan, seorang kepala daerah itu diberi hak berupa kendaraan dinas, dan pembelian kendaraan dinas ini telah melalui prosedur, dimana 3 unit kendaraan ini dibeli melalui APBD tahun 2023, dan tercatat sebagai aset, sehingga jika dikatakan mobil itu milik pribadi itu fitnah, sebab apa yang diberitakan tidak benar," ungkap Adi Bremantyo.
Sementara 3 Unit kendaraan yang dibeli oleh pemerintah Kabupaten Sorong yakni 1 unit Toyota Fortuner, 1 unit Toyota Hilux Double Cabin, dan 1 Unit Toyota Innova.
(tribunsorong.com/triroessita/taufik nuhuyanan)