Pemerintah Kota Sorong

Kabag Protokoler Pemkot Sorong Dicopot

Penulis: Petrus Bolly Lamak
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Susana menuju ruangan Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Sorong, Kamis (7/12/2023).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sejumlah pejabat di pemerintah Kota Sorong, Papua Barat Daya dibebastugaskan alias di-non job.

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunSorong.com, diduga pejabat yang di-non job adalah Kepala Bagian (Kabag) Protokoler dan Komunikasi Pimpinan dan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Satu di antara honorer di Bagian Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Pemerintah Kota Sorong diduga dipecat.

Baca juga: Lantik Pengurus PMTI Kota Sorong 2023-2028, Ini Harapan Pj Wali Kota Septinus Lobat

Eks Kabag Protokoler dan Komunikasi Pimpinan Kota Sorong Angelia J. Wermasubun yang dikonfirmasi TribunSorong.com membenarkan dirinya dibebastugaskan.

"Benar, kejadiannya seperti itu," katanya kepada TribunSorong.com  melalui aplikasi Whattsap, Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Jokowi Panggil Pj Wali Kota Sorong Septinus Lobat ke Istana, RI 1 Tekankan 4 Poin, Soroti Stunting

Saat ditanya terkait alasan dirinya dibebastugaskan, Angelia mengatakan bahwa dirinya tidak mengetahui secara persis.

Meskipun demikian, dia berkomitmen melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara (ASN) yang baik.

"Saya terima SK (surat keputusan) itu kemarin. Saya tidak tahu alasannya, tetapi sebagai ASN tetap kerja saja itu keputusan pimpinan. Jadi saya tetap menjalankan," ucapnya.

Baca juga: Fasilitas Perpustakaan Kota Sorong Kurang, Kepala Perpusda Minta Septinus Lobat Beri Atensi

Ia menambahkan bahwa dalam SK itu, dirinya diberhentikan dari jabatan sebagai Kabag  Protokoler dan Komunikasi Pimpinan menjadi staf biasa.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Wali Kota Sorong Septinus Lobat yang dikonfirmasi TribunSorong.com belum merespon hingga berita ini ditayangkan. (tribunsorong.com/petrus bolly lamak)