TRIBUNSORONG.COM, WAISAI - Tranparansi menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam aspek penyelenggaraan pemerintahan, tidak terkecuali pengelolaan dana desa oleh para perangkat desa.
Baca juga: BPKAD Kota Sorong Gelar Bimtek SIPD, Demi Pemerintahan Efektif dan Efisien
Hal itu sempat disinggung Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Raja Ampat Djalali saat memberikan materi pada Rapat Kerja tahap II di Gedung Pari Convention Center Waisai.
“Saya kutip pernyataan Pak Kapolda Papua Barat saat saya ikut rakor terkait persiapan pemilu kemarin. Beliau katakan bagi seluruh ASN, termasuk kepala kampung, bendahara kampung termasuk bendahaara distrik harus mengelola uang dengan baik supaya tidur nyenyak,” ujar Kepala BKAD Kabupaten Raja Ampat Djalali, Waisai, Kamis (25/1/2024).
Djalali di hadapan para kepala distrik dan kampung mengingatkan bahwa anggaran desa yang dikelola para kepala kampung bukan milik pribadi, melainkan milik masyarakat.
Baca juga: Dorong Percepatan Penerimaan Pajak dan Retribusi, BPKAD PBD Gelar Sosialisasi Peraturan Gubernur
Dia mengatakan, dana desa semestinya digunakan dalam mengembangkan kampung dan menyejahterakan masyarakat kampung itu sendiri.
"Saya ingatkan supaya berhati-hati dalam mengelolanya," tegasnya.
Baca juga: Kepala BPKAD Sorong Efer Segidifat Tersangka Suap KPK, Total Harta Tak Capai Rp1 M, Simak Rinciannya
Ia pun berharap saat pencairan dana desa, kepala desa dengan bendahara kampung bersama-sama mencairkan dana desa yang telah dialokasikan dengan transparan dan akuntabel, sehingga asas keterbukaan terimplementasi dengan baik. (tribunsorong.com/willem oscar makatita)