Kriminalitas di Sorong

Kapolsek Klamono Beri Tanggapan soal Masalah Peredaran Miras di Kampung Foba 

Penulis: Taufik Nuhuyanan
Editor: Ilma De Sabrini
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jumat Curhat Polsek Klamono bersama warga kampung Foba, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Jumat (7/6/2024).

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Polsek Klamono kembali menggelar Jumat Curhat, kali ini menyasar Kampung Foba, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya.

Jumat Curhat merupakan program Polsek Klamono, dimana kepolisian Klamono turun langsung ke lapangan, langsung mendengar keluhan masyarakat.

Baca juga: Berpotensi Ganggu Kamtibmas Pilkada 2024, Polres Sorong Selatan Razia Miras dan Narkoba

Pada sesi temu dengan warga setempat, mereka mengeluh soal adanya peredaran minuman keras (miras) di lingkungan masyarakat hingga menimbulkan masalah.

“Kami merasa tidak tenang dan aman, banyak permasalahan terjadi di masyarakat akibat dari masyarakat yang mengkonsumsi miras,” kata Suryono warga Kampung Foba, Kabupaten Sorong, Jumat (7/6/2024).

Menanggapi keluhan tersebut, Kapolsek Klamono Iptu Mokh Ali Sadikin menegaskan bahwa pihaknya sering memberikan imbauan kepada masyarakat.

"Jika menemukan hal-hal tersebut agar dapat menghubungi kami melalui nomor call center (081242629846) yang telah kami bagikan kepada masyarakat agar dapat ditindaklanjuti sesegera,” tegasnya.

Baca juga: Kapolres Sorong Selatan Imbau Peserta Pawai Takbiran Tidak Konsumsi Miras

Ali juga meminta partisipasi dan peran serta masyarakat jika mengetahui tempat-tempat atau lokasi penjualan miras ilegal di wilayah hukum Polsek Klamono segera menginformasikan kepada pihak kepolisian.

Melalui Jumat curhat ini, Polsek Klamono memberikan beberapa himbauan kepada masyarakat.

Baca juga: Pemerintah Distrik Aimas akan Sosialisasikan Larangan Miras Jelang Pencoblosan

Pertama, mengimbau warga agar bersama-sama menjaga toleransi beragama, sehingga dapat hidup damai dan rukun.

Kedua, warga diimbau selalu menjaga kendaraan masing-masing, parkir motor di tempat yang aman, mengunci stir kendaraan, atau menggunakan rantai.

Ketiga, warga diharapkan melapor ke kepolisian jika menemukan peredaran atau praktik jual beli miras ilegal. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)