TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Musisi Indonesia Virgoun Putra Tambunan atau akrab disapa Virgoun tersandung kasus narkoba.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Polisi, Virgoun positif menggunakan narkoba jenis sabu.
Polisi masih terus menyelidi kasus dari mantan suami Inara Rusli itu hinga kini.
Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Pemasok Sabu ke Virgoun dan Geledah Ulang TKP
Pihak kepolisian telah mengungkapkan kronologi bagaimana Virgoun mendapatkan barang haram tersebut.
Rupanya, Virgoun membeli narkoba berjenis sabu lewat kru band nya yang berinisial, BH alias BGS.
Pengakuan itu dikatakan oleh Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi dikutip dalam YouTube Intens Investigasi, Selasa (25/6/2024).
"Narkotika yang digunakan PTP (Virgoun) dan PA berasal dari BH. Di mana BH mendapatkan sabu dari salah satu orang yang saat ini kita tetapkan sebagai DPO, seharga Rp 1,6 juta sebanyak sekitar 1 gram," kata M Syahduddi.
Tak sendiri, Virgoun pun dibekuk bersamaan dengan wanita berinisial PA di sebuah kos-kosan di kawasan Ampera, Jakarta Selatan (Jaksel), pada Kamis (20/6), kemairn.
Baca juga: Virgoun Terjerat Kasus Narkoba, Diduga Pakai Sabu Bersama Seorang Wanita
Setelah menangkap Virgoun dan PA, polisi kemudian menangkap sosok BH yang menjadi penyedia sabu.
"Kemudian, berdasarkan info tersebut, penyidik mengembangkan dan mengamankan BH di sebuah perumahan di Bekasi, Jawa Barat," lanjutnya.
Saat berada di TKP, polisi pun menggeledah kos-kosan dimana Virgoun dan PA ditangkap.
Di sana, polisi menyita sabu dan alat isap yang dipakai Virgoun dan PA.
"Pada TKP pertama didapatkan 1 paket plastik kecil berisi narkotika jenis sabu sisa pakai.
"Dari 1 gram narkotika yang dibeli PTP, didapat barang bukti seberat kurang lebih 0,2 gram," ucapnya.
Baca juga: Virgoun Selingkuh dari Inara Rusli, Psikolog: Terkena Sindrom Narsistik, Percaya Diri Padahal Rapuh?
Tak hanya itu, polisi juga menyita 1 buah kantong, 1 buah bong, 3 buah korek api, 1 sendok plastik, 1 unit HP merek iPhone 13, dan 1 iPhone 15.
Saat ini, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Narkotika tentang setiap penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi Bongkar Kronologi Virgoun Mendapatkan Narkoba Jenis Sabu, Sebut Membeli Lewat Kru Band-nya