TRIBUNSORONG.COM - Berikut rincian gaji dan fasilitas yang akan diperoleh aktor dan presenter Raffi Ahmad setelah dilantik menjadi utusan khusus Prabowo Subianto.
Suami Nagita Slavina hari ini dilantik oleh presiden ke-8 Indonesia sebagai utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Selasa (22/10/2024).
Adapun pengambilan sumpah berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Pelantikan terhadap Raffi Ahmad tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 76 M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia Tahun 2024-2029.
Raffi Ahmad mengaku bersyukur atas kepercayaan yang diberikan padanya.
Baca juga: Gantikan Retno Marsudi, Ini Profil & Harta Sugiono, Menteri Luar Negeri Kabinet Merah Putih Prabowo
Baca juga: Profil Dito Ariotedjo, Menteri Termuda Prabowo Punya Kekayaan Fantastis Rp 288 M, Miliki Kapal laut
"Saya sangat bersyukur atas segala rahmat yang telah diberi dan saya sekali lagi mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kepercayaan dan kehormatannya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto atas kepercayaannya melantik saya menjadi utusan khusus presiden dalam bidang pembinaan generasi muda dan pekerja seni," kata Raffi Ahmad, dikutip dari KompasTV, Selasa (22/10/2024).
Baca juga: Kata Raffi Ahmad setelah Dilantik Jadi Utusan Khusus Presiden Prabowo: Saya Siap untuk Negara
Suami Nagita Slavina ini kemudian berharap bisa menjalankan tugas sesuai arahan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Alhamdulillah ini mennjadi di mana saya memiliki kesempatan mengabdikan diri saya kepada Tanah Air tercinta," ujar Raffi.
Aktor konglomerat itu pun kini resmi mendapatkan gaji dari negara untuk tugas yang diembannya.
Selain itu seluruh biaya kegiatan yang dilakukan Raffi Ahmad sebagai utusan khusus presiden bakal ditanggung APBN lewat Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Utusan khusus presiden akan menerima gaji dan fasilitas setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan seorang menteri.
Baca juga: Daftar Harta Kekayaan 7 Menko Prabowo - Gibran: Airlangga Rp 411 M, AHY 116,5 M, Yusril Rp 1,6 M
Berapa Gaji Raffi Ahmad
Gaji Menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 75 Tahun 2000.
Berdasarkan gaji pokok menteri di setiap bidangnya mencapai Rp5.040.000 per bulan dan tunjangan yang diterima sebesar Rp13.600.000 per bulan.
Sehingga total gaji dan tunjangan seorang menteri bisa mencapai Rp18.640.000 per bulannya.
Namun, nominal itu belum termasuk fasilitas dan tunjangan lainnya seperti kesehatan hingga kendaraan.
Tugas seorang utusan khusus presiden menjadi salah satu bagian dari tim untuk bisa membantu pelaksanaan tugas presiden dan wakil presiden.
Raffi Ahmad juga memiliki pembantu asisten yang berasal dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg).
Terkait hal tersebut, tertuang dalam Pasal 25 dan Pasal 26 ayat 1 dan 2 yang berbunyi:
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap Utusan Khusus Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten dan setiap Asisten dibantu paling banyak 2 (dua) Pembantu Asisten.
(2) Pembantu Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet dan/atau Kementerian Sekretariat Negara.
Raffi Ahmad juga bakal menerima sejumlah hak dan fasilitas.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden yang diteken oleh Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 18 Oktober 2024 atau dua hari sebelum lengser.
Raffi bakal memperoleh gaji dan fasilitas yang setara dengan menteri.
"Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan Menteri," demikian tertulis dalam pasal 22 Perpres tersebut, dikutip dari jdih.setneg.go.id.(*)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Segini Gaji Raffi Ahmad Saat Jadi Anak Buah Prabowo Subianto