KPU Kota Sorong

Tindak Lanjuti Putusan DKPP, Hilman Djafar Jabat Ketua KPU Kota Sorong Gantikan Balthasar

Editor: Jariyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KPU Kota Sorong Hilman Djafar.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Hilman Djafar ditunjuk sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong masa kerja 2024-2028.

Anggota Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih Parmas dan SDM) tersebut sah menggantikan Balthasar Berth Kambuaya yang disanksi pemberhentian jabatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Keputusan penunjukan Hilman Djafar tertuang dalam Berita Acara Nomor: 1446/PK.01-BA/9671/4/2024 tertanggal 26 Oktober 2024.

Baca juga: Buka Debat Publik Pertama Pilkada 2024, Ketua KPU Kota Sorong Kutip Lirik Lagu ‘God Bless’

Berdasarkan rilis berita acara yang diterima TribunSorong.com, Senin (28/10/2024), KPU Kota Sorong telah melaksanakan Rapat Pleno Pemilihan Ketua KPU Kota Sorong masa kerja 2024-2028 atas tindak lanjut putusan DKPP Nomor: 143-PKE-DKPP/VII/2024. 

Pada isi amar putusan terkhusus dalam poin 2 menyatakan "Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir dan pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Kota Sorong kepada teradu I selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kota Sorong terhitung sejak putusan dibacakan". 

Baca juga: Diberhentikan DKPP dari Jabatan Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar: Jaga Sinergisitas Kawal Pilkada

Sehubungan putusan DKPP dilaksanakan paling lama tujuh hari setelah putusan dibacakan, serta berdasarkan ketentuan Pasal 29 Ayat 1 dan 3 PKPU Nomor 12 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2019 tentang Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, KPU Kota Sorong kemudian melaksanakan rapat pleno.

Agenda rapat yang dilaksanakan di Jakarta pada 26 Oktober 2024 itu adalah memilih dan menentukan Jabatan Ketua KPU Kota Sorong masa kerja 2024-2028.
 
“Dalam Rapat Pleno yang berlangsung pada pukul 21.00-23.45 WIB dengan hasil Pleno pemilihan ketua berdasarkan suara menunjuk Sdr. HILMAN DJAFAR sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Sorong untuk masa tugas 2024-2028,” demikian bunyi keputusan dalam rilis tersebut.

Baca juga: KPU Kota Sorong Temukan Surat Suara Rusak di Hari Pertama Sortir dan Lipat, Sudah Ajukan Pengganti 

Berita acara rapat pleno diteken oleh lima Anggota KPU Kota Sorong, yakni Baltahasar Berth Kambuaya selaku Anggota Divisi KUL, Hilman Djafar selaku Anggota Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM, Angel Mainake selaku Divisi Rendatin, Hasan Lessy selaku Anggota Divisi Teknis Penyelenggara, dan Indra Permana Saragih selaku Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan. (*/tribunsorong.com)