TRIBUNSORONG.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi memperkuat struktur organisasinya dengan penambahan dua direktorat baru, yaitu Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) dan Direktorat Kepatuhan Internal.
Langkah ini diresmikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 20 November 2024.
Baca juga: Imigrasi Sorong Raih Penghargaan Anugerah Humas Imigrasi Indonesia 2024
Dengan penambahan tersebut, Ditjen Imigrasi kini memiliki delapan direktorat teknis dan satu sekretariat direktorat jenderal.
Salah satu perubahan besar ini adalah penunjukan Barron Ichsan, yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, sebagai Direktur Kepatuhan Internal. Ia resmi menjabat pada 28 November 2024.
Baca juga: 32 Calon Haji asal Kota Sorong Dapat Layanan Pengurusan Paspor di Kantor Imigrasi Sorong
Direktorat Kepatuhan Internal bertugas untuk mengidentifikasi potensi risiko pelanggaran, menyusun kebijakan pencegahan, serta memantau dan mengevaluasi kegiatan operasional guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku.
Barron Ichsan menjelaskan, bahwa tugas utama direkturnya adalah memastikan seluruh kegiatan operasional Ditjen Imigrasi berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, standar operasional prosedur (SOP), kode etik, serta nilai-nilai yang berlaku dalam institusi.
Posisi Barron Ichsan di Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian digantikan oleh Kombes Pol Yuldi Yusman, yang berasal dari Kepolisian Republik Indonesia.
“Direktorat Kepatuhan Internal berperan sebagai pengawas internal di dalam institusi. Tugas utama kami adalah memastikan bahwa setiap kegiatan operasional sesuai dengan peraturan perundang-undangan, SOP, kode etik, dan nilai-nilai yang berlaku,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Safar M Godam.
Sementara itu, Suhendra yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, kini dipercaya untuk memimpin Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).
Direktorat ini bertugas untuk memastikan, bahwa pemeriksaan keimigrasian di seluruh Indonesia berjalan dengan tertib, efektif, dan efisien.
Baca juga: Layanan Paspor Simpatik Imigrasi Sorong Tidak Ribet, Pemohon Senang Liburan ke Jepang Makin Cepat
Fungsi ini sangat penting untuk menjaga keamanan negara, mencegah masuknya orang asing yang tidak diinginkan, serta memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Saat ini, Indonesia memiliki 168 Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI), yang terdiri dari 17 bandara internasional, 95 pelabuhan laut, 16 Pos Lintas Batas Internasional, dan 40 Pos Lintas Batas Tradisional.
Baca juga: Imigrasi Sorong Awasi Orang Asing di Raja Ampat Lewat Operasi ‘JAGRATARA’
Pada semester pertama tahun 2024, perlintasan orang yang masuk dan keluar Indonesia mencapai lebih dari 20 juta, sementara sepanjang tahun 2023 tercatat hampir 42 juta perlintasan.
“Dengan struktur organisasi solid dan fokus lebih tajam pada pengawasan internal dan eksternal, diharapkan kinerja Ditjen Imigrasi akan meningkat secara signifikan,” tutup Safar M Godam. (tribunsorong.com/ismail saleh)