TRIBUNSORONG.COM, SORONG - KPU Papua Barat Daya menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya terpilih pada Pilkada 2024.
Baca juga: Sengketa Pilkada Papua Barat Daya, Gugatan Abdul Faris-Petrus Kandas, Elisa-Ahmad Tunggu Dilantik
Rapat pleno ini dipimpin langsung Ketua KPU Papua Barat Daya Andarias Daniel Kambu di Hotel VEGA PRIME Hotel & Conference, Kota Sorong, Kamis (6/2/2025) malam.
Dalam rapat pleno tersebut, KPU resmi menetapkan Paslon Nomor Urut 3 Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya 2025-2030 terpilih.
Penetapan ini berdasarkan hasil rekapitulasi perolehan suara pada tingkat provinsi yang dituangkan dalam formulir MODEL D.HASIL PROV-KWK, serta merujuk pada Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2024.
Baca juga: Setelah Putusan MK, Bernard Sagrim: Saatnya Berkolaborasi Bangun Papua Barat Daya
Proses penetapan ini juga mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 276/PHPU.GUB-XXIII/2025 tanggal 5 Februari 2025, yang mengesahkan hasil perolehan suara tanpa sengketa.
Dengan penetapan ini, Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau resmi akan memimpin Papua Barat Daya lima tahun mendatang. (tribunsorong.com/ismail saleh)