Narkoba

Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota Ringku Seorang Pengedar Sabu di Surya Kota Sorong

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

RINGKUS - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Komplek Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (9/4/2025) kemarin.(dok Sat Resnarkoba)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Jajaran Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Komplek Kampung Baru, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Rabu (9/4/2025) kemarin.

Baca juga: Polisi Sosialisasikan Bahaya Narkoba di MPO PAM GKI Sion Kambufatem

Kasat Narkoba Polresta Sorong Kota IPTU Rachmat Djakatara mengatakan, tim berhasil meringkus pengedar sabu berinisial YMR (28) alias Yohanes di rumah, berlokasi di Surya.

"Dari tangan Yohanes tim berhasil mendapati sembilan bungkus sabu di plastik kecil warna bening," ujar Rachmat, Sabtu (12/4/2025).

Baca juga: Rotasi Pejabat Utama, Kapolresta Sorong Kota Lantik Kabag Ops dan Kasat Narkoba yang Baru

Setelah ditimbang, ternyata berat kotor dari barang bukti (BB) sembilan bungkus sabu dari tangan tersangka Yohanes yakni 10,03 gram.

Selain sabu, tim juga mengamankan dua unit handphone yang dipakai untuk transaksi barang haram tersebut di areal Kota Sorong.

"Jadi kasus ini awalnya tim kami sudah dapat informasi terkait Yohanes yang berdomisili di Komplek Surya terkait kasus sabu," katanya.

Ia mengaku, Yohanes ini sudah menjadi target Tim Sat Resnarkoba Polresta Sorong Kota, sehingga pihaknya melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus sabu ini.

Selanjutnya, tim Sat Resnarkoba kemudian bergerak dan menangkap tersangka di dalam kediamannya di wilayah Surya, Kota Sorong.

"Saat ini tersangka Yohanes telah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polresta Sorong Kota, Polda Papua Barat Data," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)