TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Seorang pengendara sepeda motor tewas di tempat setelah mengalami kecelakaan lalu lintas di Jalan Sorong-Aimas, Kilometer (KM) 17, Kota Sorong, Papua Barat Daya, tepatnya di depan Mako Pasmar, Rabu (14/5/2025), sekitar pukul 06.30 WIT.
Informasi yang dihimpun, pemotor tersebut ditrabak pengendara Toyota Avanza merah bernomor polisi B 1858 PIR.
Baca juga: Laka Lantas di Depan Pasar Warmon Sorong, Nyawa Pemotor yang Tabrak Pejalan Kaki Tak Tertolong
Pengemudi mobil yang merupakan anggota DPRK Kabupaten Sorong berinisial WA melaju dari arah Kota Sorong menuju Aimas, Kabupaten Sorong.
Tiba di tempat kejadian perkara, mobil menabrak motor Honda Revo nomor polisi PB 5117 A yang dikendarai Steven Kamesrar hingga meninggal dunia di tempat.
Keluarga korban kemudian menggelar aksi sembari membawa peti berisi jenazah menggunakan ambulans di halaman kantor DPRK, Aimas guna meminta pertanggungjawaban.
Ketua Badan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga Suku Tehit (Binasket) Kota Sorong Daniel Salamuk, mengatakan, pihak keluarga korban meminta pertanggungjawaban dari pelaku.
"Pihak DPR Kabupaten Sorong saat ini harus bertanggung jawab dan membawa pelaku atau keluarganya menemui kami di kantor ini," kata Daniel.
Baca juga: Jalan Licin dan Berlumpur, Pengendara di Kota Sorong Terpaksa Naik Trotoar Hindari Kecelakaan
Ia menegaskan, proses hukum harus tetap berjalan sesuai aturan, namun dari sisi adat, masyarakat Suku Tehit ada penyelesaiannya tersendiri.
Hal itu terkait biaya pemakaman dan kebutuhan lain dalam prosesi sesuai sesuai adat istiadat.
Sekretaris DPR Kabupaten Sorong Nimbrod Sesa mengajak pihak keluarga korban agar menyikapi persoalan ini secara bijak dan terbuka.
Baca juga: Polres Sorong Kerahkan 18 Personel Dukung TMMD ke-124 di Kampung Yeflio
Musibah ini nantinya akan di selesaikan melalui mediasi antara keluarga korban dan pihak pengemudi mobil.
"Kami juga akan meminta pihak kepolisian memfasilitasi proses tersebut agar ada kesepakatan yang baik," kata Nimbrod.
Ia berharap agar jenazah korban bisa segera dibawa pulang guna proses pemakaman dan prosesi lainnya. (tribunsorong.com/aldy tamnge)