Perusahan Sawit Polisikan Warga Sorong

Daftar 11 Warga yang Ditahan Polisi di Kabupaten Sorong, Area Perkebunan Sawit Dipalang 

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KEBUN SAWIT DIPALANG - Sejumlah masyarakat adat suku Malami memalang perkebunan sawit PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Distrik Moisigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (5/6/2025).(dok masyarakat adat Moi)

TRIBUNSORONG.COM, AIMAS - Sejumlah masyarakat adat dari Suku Malamoi memalang area perkebunan kelapa sawit milik PT Inti Kebun Sejahtera (IKSJ) di Distrik Moisigin, Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, pada Kamis (5/6/2025).

Baca juga: Tolak Perkebunan Sawit di Tanah Malamoi Kabupaten Sorong, GMNI Beber Dampak dari Berbagai Aspek

Aksi pemalangan ini dilakukan sebagai bentuk protes atas penahanan 11 warga adat oleh pihak berwajib pada 10 Mei 2025 lalu.

Penahanan tersebut diduga terkait dugaan penjualan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar milik perusahaan.

Baca juga: Konsesi Sawit Kepung Dusun Sagu, Pelaku UMKM Papua Barat Daya Terancam Gulung Tikar

Salah satu tokoh masyarakat Kampung Moisigin Nikson Masinau menjelaskan, bahwa aksi ini merupakan reaksi tegas dari masyarakat adat yang tergabung dari beberapa marga, yakni Masinau, Motowol, Sawat, Klafiyu, Klawen, serta warga Kampung Ninjomor dan Klasari.

“Kami masyarakat adat Malamoi menuntut kejelasan atas penahanan 11 warga kami. Mereka dituduh menjual solar milik perusahaan, tapi hingga kini belum ada bukti kuat yang disampaikan,” ujar Nikson saat dihubungi TribunSorong.com melalui sambungan telepon.

Menurut pihak perusahaan, berdasarkan hasil audit internal terjadi kerugian sekitar Rp200 juta akibat penyalahgunaan BBM solar.

Namun, masyarakat adat mempertanyakan dasar tuduhan tersebut karena belum ada transparansi atau pembuktian resmi yang disampaikan kepada keluarga para tersangka.

“Kami sudah mencoba melakukan berbagai pendekatan dan meminta penjelasan, tapi pihak PT IKSJ tidak pernah mau menemui atau berdialog langsung dengan warga,” tambah Nikson.

Baca juga: Ketua Komisi IV DPRK Sorong Soroti Dugaan Pencemaran Sungai oleh Perusahaan Sawit di Klasof

Ia menegaskan, bahwa aksi pemalangan ini akan terus dilakukan sampai ada kejelasan dan penyelesaian dari pihak perusahaan serta proses hukum yang transparan.

“Kami tidak akan hentikan aksi ini sebelum ada titik terang. Kami hanya ingin keadilan untuk keluarga kami yang ditahan tanpa dasar yang jelas,” tegas Nikson.

Baca juga: Limbah Sawit Cemari Lingkungan di Klasof, HMI dan GMNI Desak Gubernur Papua Barat Daya Evaluasi

Adapun ke-11 warga yang ditahan adalah:

  1. Oktovianus Masinau (40);
  2.  Libert (35);
  3. Host (27);
  4. Marianus (33);
  5. Aldi (24);
  6. Galu (25);
  7. Maikel Haris (25);
  8. Agus Olla;
  9. Maksi (31);
  10. Rivaldi (27);
  11. Gerson (30). (tribunsorong.com/safwan ashari)