Pengadilan Agama

Gugatan Cerai PPPK di Sorong Melonjak, Didominasi Masalah Nafkah dan Orang Ketiga 

Penulis: Safwan
Editor: Petrus Bolly Lamak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

GUGATAN CERAI - Suasana Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong, Papua Barat Daya, Senin (4/8/2025). lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong.(tribunsorong.com/safwan ashari)

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Lima Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mengajukan gugatan cerai di Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong.

Baca juga: PN Sorong Gelar Olahraga Bersama Sambut HUT ke-80 Mahkamah Agung

Ketua Pengadilan Agama (PA) Kelas II Sorong Marwan Ibrahim Piinga mengatakan, gugatan perceraian diajukan oleh istri berstatus PPPK ke PA Kelas II Sorong benar terjadi.

"Beberapa waktu ini kami mencatat ada lima pegawai PPPK yang menggugat suaminya di Kantor PA Sorong," ujar Marwan kepada TribunSorong.com, Senin (4/8/2025).

Baca juga: Agama Bukan Hanya Ritual: Kemenag Papua Barat Atasi Pernikahan Dini hingga Stunting

Rata-rata penggugat (istri) datang ajukan agar bisa cerai dengan suami itu gegara masalah tak dinafkahi, orang ketiga hingga cemburu.

Tak hanya itu, ada pegawai PPPK suami istri semua ajukan cerai gegara salah paham di dalam rumah tangga, maka lanjut berpisah.

"Kita tidak tahu ya jika dibandingkan dengan ASN sama TNI-Polri, ternyata pegawai PPPK bercerai itu tertinggi urutan kedua," katanya.

"Kita merasa miris karena yang bercerai ini termasuk sebagian besar yakni PPPK guru."

Sebelumnya, diketahui urutan pertama yang mengajukan perceraian Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah 22 kasus, urutan kedua yakni pegawai PPPK yang baru di Kota Sorong.

"Tren kasus cerai PPPK dan PNS berawal dari nafkah, orang ketiga dan cemburu, maka saya anggap perlu ke depan jadi contoh," ucapnya. (tribunsorong.com/safwan ashari)