KPK OTT Wamenaker

Noel Dituntut Pasal Pemerasan, Ancam Mempersulit Proses Sertifikasi K3, Rp 275 Ribu Jadi Rp 6 Juta

Editor: Intan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

NOEL PERAS BURUH - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel telah resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Kolase foto di atas memperlihatkan Noel sempat menangis ketika digelandang, tetapi tiba-tiba tersenyum saat akan dibawa ke mobil tahanan KPK, Jumat (22/8/2025).

TRIBUNSORONG.COM - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di lingkungan Kemnaker oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Relawan Jokowi Mania tersebut terjerat dalam operasi tangkap tangan bersama 10 orang lainnya pada Rabu (20/8/2025). 

Bukan terkait suap, Noel dan komplotan dijerat pasal pemerasan. 

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dilansir TribunSorong dari Tribunnews.com, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap, Noel dan tersangka lainnya dijerat dengan pasal pemerasan karena ada modus untuk memperlambat, mempersulit, dan tidak memproses pengurusan sertifikasi K3.

"Ada tindak pemerasan ini dengan modus memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses. Itu perbedaannya. Jadi saat teman-teman buruh ini akan mendaftar untuk sertifikasi K3, sebenarnya syarat sudah lengkap, seharusnya itu diproses bisa langsung."

"Tapi kemudian untuk melakukan pemerasannya tersebut, digunakanlah cara-cara memperlambat prosesnya, mempersulit, bahkan malah tidak memberikan sejumlah uang tidak diproses," jelas Asep dalam konferensi pers KPK, Jumat (22/8/2025).

KPK OTT WAMENAKER - Foto Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan yang diambil dari kemnaker.go.id, pada Kamis 21 Agustus 2025. (kemnaker.go.id)

Baca juga: FAKTA di balik Foto Wamenaker Noel Jalani Pemeriksaan Kesehatan, Jubir KPK Beberkan Kondisi

Berbeda dengan kasus suap, Asep menyebut dalam kasus suap biasanya terjadi karena ada tindakan untuk meloloskan pihak tertentu yang tidak lolos persyaratan.

Kemudian karena pihak tersebut tidak bisa memenuhi persyaratan yang diminta, maka ia menawarkan sejumlah uang agar bisa diloloskan.

"Bedanya kalau suap, kelengkapan (surat) ini tidak lengkap, misalnya ada persyaratan yang tidak lengkap, kemudian pemohon ini nego supaya ketidaklengkapan ini diabaikan, lalu dia menawarkan sejumlah uang, lalu si petugas menerima itu dan meluluskan, ini perbedaannya disitu."

"Kalau yang ini (pemerasan) memang sudah lengkap dia melakukan pemerasannya dengan cara tiga tadi, memperlambat, mempersulit atau bahkan tidak memproses."

"Sehingga si pemohon menjadi tertekan secara psikologis. Si pemohon kan butuh cepat barangnya dan dia tidak ada kepastian kapan ini segera selesai," jelas Asep.

Baca juga: Kisah Wamen Noel Jadi Ojol, Ketua Relawan Jokowi Mania Pernah Gadaikan Surat Nikah

Modus Noel dan kawan-kawan

Noel dkk tega menaikkan tarif pengajuan sertifikasi hingga 20 kali lipat dari harga yang sudah ditentukan pemerintah.

"Ironinya, ketika kegiatan tangkap tangan, KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang sebesar Rp275 ribu, tapi fakta di lapangan menunjukkan bahwa para pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya hingga Rp6 juta," katanya.

Noel dan para tersangka lainnya mengancam para pekerja untuk mempersulit pengurusan sertifikasi K3 jika tidak membayar seperti biaya yang sudah dipatok oleh mereka.

"Ada tindak pemerasan dengan modus memperlambat, mempersulit, atau bahkan tidak memproses permohonan sertifikasi K3 yang tidak membayar lebih tersebut," ujarnya.

Setyo menyebut berdasarkan temuan penyidik, toal uang yang mengalir ke para tersangka sebesar Rp81 miliar.

Dari uang tersebut,Setyo mengungkapkan Noel menerima uang sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024.

Dalam OTT yang dilakukan, Setyo menyebut penyidik KPK mengamankan 14 orang di sejumlah lokasi di Jakarta.

Namun Setyo mengungkapkan tiga orang lainnya tidak ditetapkan tersangka karena tak berkaitan dengan kasus ini.

Daftar nama 11 orang yang diamankan

1. IBM, Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personel K3 periode 2022-2025
2. BAH atau GAH, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Keselamatan Kerja periode 2022-sekarang
3. SB, Sub Koordinator Keselamatan Kerja Direktorat Bina K3 periode 2020-2025
4. AK, Sub Koordiantor Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja periode 2020-sekarang.
5. IEG atau Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker)
6. FRZ, Dirjen Binwasnaker dan K3 periode 2025
7. HS, Direktur Bina Kelembagaan periode 2021-2025
8. SKP, Sub Koordinator
9. SUP, Koordinator
10. PEM, pihak PT KEM Indonesia
11. MM, pihak PT KEM Indonesia dan Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Modus Noel dkk Peras Pemohon K3: Tarif Dinaikkan 20 Kali Lipat, Bakal Dipersulit jika Tolak Bayar dan KPK Beri Alasan Wamenaker Noel dkk Dijerat Pasal Pemerasan, Bukan Pasal Suap di Kasus Sertifikasi K3