Imigrasi Sorong

Kantor Imigrasi Sorong Bantah Isu Kongkalikong, Kasus WNA Masih Didalami

Imigrasi Sorong membantah dugaan kongkalikong terkait kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) berinisial DDN. 

TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
KONFRENSI PERS - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melakukan konferensi pers di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong membantah dugaan kongkalikong terkait kasus pelanggaran keimigrasian oleh warga negara asing (WNA) berinisial DDN. 

Baca juga: Imigrasi Sorong Periksa WNA Amerika Serikat, Diduga Bekerja Ilegal di Sebuah Yayasan

Menurut Plh Kepala Kantor Imigrasi Abdul Haris, pihaknya telah menindaklanjuti laporan yang masuk sesuai prosedur.

Pada 1 September 2025, Kantor Imigrasi menerima laporan dari LBH-Gerimis mengenai DDN, seorang WNA yang bekerja di PT Misool Eco Resort dan Yayasan Misool Ekosistem Regenerasi (Yayasan MER). 

Baca juga: Layanan Paspor Merdeka Imigrasi Sorong Mudahkan Warga Urus Dokumen di Hari Libur

DDN diketahui memegang Izin Tinggal Tetap (ITAP) karena menikah dengan warga negara Indonesia.

Berdasarkan Pasal 61 UU No. 6 Tahun 2011, pemegang ITAP diizinkan untuk bekerja.

Namun, jika bekerja sebagai tenaga kerja asing (TKA) pada perusahaan, maka perusahaan tersebut wajib memiliki RPTKA dan IMTA. 

“DDN mengakui bahwa ia bekerja di dua tempat tersebut,” kata Abdul.

Baca juga: Kantor Imigrasi Sorong Buka Layanan “Paspor Merdeka” Spesial HUT Ke-80 RI, Kuota Terbatas

Hingga saat ini, Kantor Imigrasi masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan kepatuhan terhadap hukum. 

Abdul Haris menegaskan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai tindakan keimigrasian, sehingga tuduhan adanya kongkalikong dalam deportasi adalah tidak benar. 

Baca juga: Imigrasi Sorong Buka Eazy Passport di Fakfak Papua Barat, Permudah Akses Layanan untuk Pemohon

Ia juga menekankan bahwa seluruh jajarannya bekerja secara profesional dan berintegritas, berdasarkan aturan yang berlaku, bukan berdasarkan opini atau tekanan dari pihak mana pun. (tribunsorong.com/taufk nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved