Koperasi Merah Putih

Koperasi Merah Putih di Papua Barat Daya Alami Kendala, DPD RI Bawa ke Rapat Menteri

Komite IV DPD RI rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (12/11/2025).

|
TRIBUNSORONG.COM/TAUFIK NUHUYANAN
RAPAT - Komite IV DPD RI rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (12/11/2025). 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Komite IV DPD RI rapat kerja bersama Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Provinsi Papua Barat Daya, Rabu (12/11/2025).

Rapat membahas monitoring dan evaluasi pelaksanaan program percepatan pembangunan Koperasi Merah Putih.

Wakil Ketua Komite IV DPD RI Sinta Rosma Yenti mengatakan, kunjungan bertujuan meninjau perkembangan koperasi di tingkat desa dan kelurahan serta menggali kendala pelaksanaannya.

Baca juga: Dinas Koperasi Kota Sorong Latih Pengurus Koperasi Merah Putih, Fokus SIMKOPDES

Hasil pertemuan, terdapat sejumlah kendala dalam implementasi program Koperasi Merah Putih, meski demikian, DPD RI optimistis program berjalan baik.

“Kendala itu kami bawa dalam rapat kerja dengan Menteri Koperasi,” ucap Sinta.

Baca juga: Workshop Operasional dan Pengembangan Koperasi Merah Putih, Ini Pesan Bupati Sorong Selatan

Koperasi Merah Putih program strategis nasional Presiden RI bertujuan memperkuat ekonomi rakyat melalui pemberdayaan ekonomi lokal berbasis komunitas desa dan kelurahan.

“Hambatan itu wajar dalam tahap awal, tetapi dengan sinergi pemerintah pusat dan daerah, saya yakin koperasi ini akan berhasil,” katanya.

Kepala Bidang Koperasi dan UKM Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Perindakop UKM) Papua Barat Daya Salmon Kambuaya melaporkan kemajuan signifikan pembentukan Koperasi Merah Putih.

Program nasional yang digagas oleh Presiden Prabowo Subianto ini bertujuan memperkuat ekonomi desa.

Dari 1.013 kampung dan kelurahan di Papua Barat Daya, 953 koperasi sudah terbentuk dan berbadan hukum.

Masih ada 60 desa belum membentuk koperasi, tersebar di Kabupaten Sorong Selatan, Tambrauw, dan Raja Ampat.

Kendala utamanya adalah faktor geografis dan cuaca ekstrem menyulitkan tim pelaksana menjangkau lokasi.

“Penyelesaian pembentukan koperasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama bupati dan kepala dinas koperasi di tingkat kabupaten/kota,” katanya.

Salmon menekankan pentingnya peran kepala daerah dalam mempercepat proses legalitas koperasi.

Untuk mempercepat program ini, telah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Koperasi Merah Putih dari tingkat nasional hingga daerah.

“Di Papua Barat Daya, Gubernur Elisa Kambu menjadi ketua satgas provinsi, didampingi oleh sekretaris daerah sebagai wakil ketua,” ujarnya.

Saat ini, Papua Barat Daya sedang fokus pada pendidikan dan pelatihan bagi para pengurus Koperasi Merah Putih.

“Pelatihan ini penting karena sebagian besar pengurus belum familiar dengan sistem dan manajemen koperasi,” pungkas dia. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved