Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong 2017
Geledah Ruangan Bagian Hukum dan BPKAD Kota Sorong, Penyidik Kejati Papua Barat Sita Puluhan Dokumen
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita sejumlah dokumen pada penggeledahan di ruangan bagian hukum Setda Kota Sorong dan BPKAD.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menyita sejumlah dokumen pada penggeledahan di ruangan bagian hukum Setda Kota Sorong dan kantor badan pengelolaan keuangan dan aset daerah (BPKAD), Kamis (13/11/2025).
"Penggeledahan masih terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ATK (alat tulis kantor) tahun 2017," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat Agustiawan Umar kepada awak media di kompleks kantor Wali Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Baca juga: Ruangan Bagian Hukum Setda Kota Sorong Digeledah, Penyidikan Dugaan Korupsi ATK BPKAD 2017
Ia menambahkan, rangkaian proses penyidikan tersebut mencari bukti-bukti lain.
Menurut Agustiawan, terdapat lebih dari 20 dokumen, termasuk elektronik lain yang berkaitan APBD Kota Sorong Tahun 2017.
"Kami amankan beberapa dokumen terkait perencanaan ATK dan lainnya," ucapnya.
Agustiawan menyebut, penyidik masih memeriksa saksi-saksi dari sejumlah instansi, termasuk dari BPKAD Kota Sorong dan juga anggota DPR Kota Sorong.
Mengenai adanya tersagka baru, ia menyebut penyidikan masih terus berproses.
"Kita tunggu hasil pemeriksaan dari tim kami," kata Agustiawan.
Kerugian Rp4,5 miliar
BPKAD Kota Sorong menyediakan anggaran bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Tahun Anggaran 2017.
Anggaran itu berada dalam DPA SKPD NO DPA SKPD: 41.01.05.01.10.5.2 sebesar kurang lebih Rp1.359.501.100,00.
"Anggaran itu buat belanja barang dan jasa ATK guna penyediaan barang cetakan serta pengadaan," kata Agustiawan.
"Hasil penyidikan pengelolaan itu ditemukan perbuatan melawan hukum dan ada kerugian negara berdasarkan perhitungan ahli sebesar Rp4.546.167.139,77."
Baca juga: Kejati Papua Barat Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi ATK BPKAD Kota Sorong, Bergulir Sejak 2017
Agustiawan menyatakan, kedua tersangka selanjutnya ditahan guna mengikuti proses hukum lebih lanjut.
Tim penyidik total memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus ATK di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong, namun satu tak hadir.
Penyidik menjerat dua tersangka kasus ATK dengan pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selanjutnya, Subsider pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (tribunsorong.com/safwan ashari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251113_kejati-papua-barat-sita-dokumen-tipikor-atk.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.