DPD RI Dapil Papua Barat Daya
3 Poin Kesepakatan PURT dan Pemprov Papua Barat Daya Percepat Pembangunan Kantor Perwakilan
Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dan Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sepakat percepat pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI di wilayah itu.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) dan Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya sepakat percepat pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI di wilayah itu.
Baca juga: Dukung Pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI, Pemrov Papua Barat Daya Siapkan Lahan Hibah
Kesepakatan dihasilkan saat pertemuan konsolidasi antara PURT DPD RI dengan Pemprov Papua Barat Daya di Kota Sorong, Kamis (13/11/2025).
“Kami mengapresiasi dan berterima kasih kepada Gubernur Elisa Kambu atas dukungan penuh terhadap pembangunan kantor perwakilan DPD RI di Papua Barat Daya,” ujar Ketua PURT DPD RI Hasan Basri.
Baca juga: Perayaan 73 Tahun Injil Masuk Tanah Kamiu Maybrat, Pejabat di Teras Papua Barat Daya Hadir
Pemprov Papua Barat Daya menyiapkan lahan hibah seluas satu hektare, dua bidang tanah masing-masing berukuran ±5.379 m⊃2; dan ±5.025 m⊃2;.
Lahan itu terletak di dalam kompleks pusat pemerintahan provinsi di Kilometer 16 Kota Sorong.
“Pembangunan kantor menjadi simbol kehadiran negara di daerah otonom baru serta memperkuat peran DPD RI di daerah,” katanya.
PURT DPD RI berkomitmen memperjuangkan peningkatan Transfer ke Daerah (TKD) dan dukungan fiskal pemerintah pusat bagi Papua Barat Daya serta seluruh provinsi di Tanah Papua.
“Kami berharap upaya ini bisa diwujudkan pada tahun 2026 atau 2027 mendatang,” kata Hasan.
3 butir kesepakatan DPD RI dan Pemprov Papua Barat Daya
- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya mendukung percepatan pembentukan kantor DPD RI di Ibu Kota Provinsi dengan menyiapkan lahan hibah seluas ±1 hektare di kawasan pusat pemerintahan.
- PURT DPD RI mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua Barat Daya, serta akan memfasilitasi koordinasi dengan pemerintah pusat terkait hal-hal teknis yang dibutuhkan.
- Tindak lanjut teknis dan administratif akan dilakukan oleh Sekretariat Jenderal DPD RI bekerja sama dengan Pemprov Papua Barat Daya, BPN Kota Sorong, dan pihak terkait lainnya sesuai peraturan perundang-undangan. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251114_kesepakatan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.