Tipikor ATK BPKAD Kota Sorong 2017
Respons Wakil Wali Kota Sorong Usai Kejati Papua Barat Tetapkan 3 Tersangka Kasus ATK BPKAD
Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim enggan komentar terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan ATK.
Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim enggan komentar terkait penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan alat tulis kantor (ATK) di Kantor BPKAD Kota Sorong.
"Jangan-jangan ya, saya tidak tahu masalah itu," ujar Anshar kepada awak media di Lantai I areal Kantor Wali Kota Sorong, Kamis (13/11/2025).
Pantauan TribunSorong.com, setelah enggan berkomentar Wakil Wali Kota Sorong Anshar Karim dan Plt Sekda Ruddy Laku naik ke Lantai II Kantor Wali Kota Sorong.
Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat telah menetapkan tiga orang yakni mantan Kepala BPKAD HJT, dua bendahara yakni BEPM dan JJR di BPKAD Kota Sorong.
Ketiganya diduga ikut terlibat dalam dugaan tipikor, merugikan negara Rp4.546.167.139,77.
Dana itu bersumber dari DBH Pajak/Bukan Pajak Pusat dari APBD Induk Kota Sorong Tahun Anggaran 2017 senilai Rp8.039.245.500.
Ketiga orang tersangka kasus ATK Tahun 2017 itu telah ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Sorong. (tribunsorong.com/safwan ashari)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20251114_enggan-berkomentar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.