Dugaan Korupsi Pakaian Dinas DPRP

Gubernur Papua Barat Daya Tunjuk Sosok ini Jabat Plt Sekwan DPRP, Bekerja Sejak 6 Januari 2026

Suardi Thamal ditujuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Sekwan DPRP) Papua Barat Daya.

TribunSorong.com/Taufik Nuhuyanan
PENUNJUKAN Plt. SEKWAN - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Suardi Thamal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Sekwan DPRP) Papua Barat Daya. 

Ringkasan Berita:
  • Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Suardi Thamal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Sekwan DPRP) Papua Barat Daya.
  • Suardi Thamal ditunjuk menggantikan Johanis Naa yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPRP.
  • Suardi Thamal mulai melaksanakan tugas sebagai Plt Sekwan sejak, Selasa (6/1/2026).

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu menunjuk Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Suardi Thamal sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (Sekwan DPRP) Papua Barat Daya.

Baca juga: Respons Gubernur Papua Barat Daya soal Penahanan Sekretaris DPRP Kasus Dugaan Koruspi Pakaian Dinas

Penunjukan tersebut disampaikan Elisa Kambu kepada wartawan usai menghadiri Perayaan Natal Bersama Pemerintah, TNI/Polri, dan masyarakat Papua Barat Daya di Kota Sorong, Rabu (7/1/2026).

“Saya telah menunjuk Asisten I untuk menjabat sebagai Plt Sekwan DPRP Papua Barat Daya,” ujar Elisa.

Baca juga: UPDATE Kasus Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya, Polisi Tahan 3 Tersangka: 2 Lainnya Sakit

Suardi Thamal ditunjuk menggantikan Johanis Naa yang sudah ditetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan pakaian dinas DPRP.

Suardi Thamal mulai melaksanakan tugas sebagai Plt Sekwan sejak, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Aktivis Antikorupsi Desak Polisi Tangkap 2 Tersangka Kasus Baju Dinas DPRP: Sakit Itu Alasan Klasik

Respons Gubernur soal penahanan Johanis Naa

Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu merespons penahanan Sekretaris DPRP Papua Barat Daya berinisial JN yang terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan pakaian dinas.

Aparat penegak hukum sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, masing-masing berinisial JN, JCS, IWK, DJ, dan JU.

Elisa mengatakan, Indonesia adalah negara hukum, sehingga seluruh proses harus dihormati dan diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme yang berlaku.

"Kita harus mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Sepanjang proses hukum berjalan sesuai ketentuan, serahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum,” ujarnya kepada wartawan di Kota Sorong, Selasa (6/1/2026).

Baca juga: Korupsi Pengadaan Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya: Anggaran Cair, Barang Fiktif

Gubernur menegaskan, dari sisi administrasi pemerintahan, roda pemerintahan harus tetap berjalan. 

Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya akan mengambil langkah administratif terhadap pejabat yang terjerat kasus hukum.

"Dalam jangka pendek, yang bersangkutan pasti akan dibebastugaskan dari jabatannya. Ini bagian dari penataan administrasi pemerintahan agar pelayanan dan kegiatan tetap berjalan,” ucap Elisa.

Baca juga: Korupsi Baju Dinas DPRP Papua Barat Daya, Polresta Sorong Kota Tetapkan 5 Tersangka

Ia juga memastikan akan menunjuk Pelaksana tugas (Plt) Sekretarias DPRP Papua Barat Daya menggantikan JN.

Mengenai kemungkinan pemberian bantuan hukum kepada JN sebagai aparatur sipil negara (ASN), Elisa menyatakan, hal tersebut masih akan dipertimbangkan dan belum diputuskan.

KASUS KORUPSI -- Satreskrim Polresta Sorong Kota, menahan tiga dari lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengadaan pakaian dinas anggota DPRP Papua Barat Daya, Rabu (6/1/2025).(tribunsorong.com/safwan)
KASUS KORUPSI -- Satreskrim Polresta Sorong Kota, menahan tiga dari lima orang tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) pengadaan pakaian dinas anggota DPRP Papua Barat Daya, Rabu (6/1/2025).(tribunsorong.com/safwan) (TribunSorong.com/Safwan)

Gubernur juga mengaku belum berkomunikasi dengan JN terkait kasus hukum yang menimpanya, selain urusan tugas-tugas sebelumnya.

Elisa pun berpesan kepada jajaran ASN mengenai pentingnya menjaga integritas dan tidak melanggar hukum dalam menjalankan tugas pemerintahan.

"Saya harap seluruh pimpinan perangkat daerah bekerja sesuai aturan, menjaga integritas, dan tidak menyalahgunakan kewenangan," katanya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved