Sampah di Kota Sorong

Wacana Sanksi Tegas di Kota Sorong: Buang Sampah Sembarangan Terancam Denda atau Penjara 3 Bulan

Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Haji Manibela mengimbau masyarakat Kota Sorong tidak membuang sampah sembarangan.

Penulis: Angela Cindy | Editor: Petrus Bolly Lamak
TribunSorong.com/Angela Cindy
IMBAUAN - Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Haji Manibela diwawancara, pada Rabu (7/1/2026). Ia mengimbau masyarakat Kota Sorong tidak membuang sampah sembarangan, khususnya dari dalam kendaraan. 

Ringkasan Berita:
  • Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Haji Manibela mengimbau masyarakat Kota Sorong tidak membuang sampah sembarangan, khususnya dari dalam kendaraan.
  • Ia meminta setiap kendaraan wajib menyediakan tong sampah.
  • Penanganan kebersihan drainase dan got di Kota Sorong bahkan telah mencapai sekitar 85 persen.
  • Salah satunya dengan memberikan hadiah Rp500 ribu bagi warga yang memotret pelaku buang sampah sembarangan.

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Direktur PT Bangun Malamoi Indah (BMI) Jhon Haji Manibela mengimbau masyarakat Kota Sorong tidak membuang sampah sembarangan, khususnya dari dalam kendaraan.

Imbauan tersebut ditujukan kepada pengemudi kendaraan roda empat, seperti taksi online, taksi kilo, mobil pribadi, hingga angkutan kampung.

Baca juga: Gunungan Sampah di Pasar Kajase Teminabuan Sorong Selatan, Bau Busuk Resahkan Pedagang

Ia meminta setiap kendaraan wajib menyediakan tong sampah.

“Tong sampah itu murah dan mudah didapat di pasar. Minimal setiap mobil harus memiliki tong sampah. Jangan lagi membuang tisu, botol minuman, atau sisa buah lewat jendela mobil,” ujar Jhon.

Baca juga: Kesadaran Rendah, Pemkot Sorong Diminta Beri Sanksi Tegas Bagi Warga yang Buang Sampah Sembarangan

Menurutnya, kinerja petugas kebersihan saat ini sudah maksimal.

Penanganan kebersihan drainase dan got di Kota Sorong bahkan telah mencapai sekitar 85 persen.

“Sekarang tinggal kesadaran masyarakat. Petugas bekerja pagi dan sore, terutama di fasilitas umum seperti bandara yang kini sudah terlihat bersih,” katanya.

Sebagai bentuk keseriusan, PT BMI bersama pemerintah daerah berencana memperketat pengawasan terhadap pelanggaran pembuangan sampah.

Salah satunya dengan memberikan hadiah Rp500 ribu bagi warga yang memotret pelaku buang sampah sembarangan.

“Jika ada warga yang memotret pelaku, akan kami beri hadiah Rp500 ribu agar kami mengetahui siapa dan di mana pelanggarannya, lalu kami tindak lanjuti,” katanya.

Baca juga: Sampah Mengapung di Sela Kapal, Perairan Pelabuhan Rakyat Sorong Tercemar

Selain itu, Jhon mendorong penerapan sanksi tegas berupa denda hingga hukuman pidana ringan.

“Saya sudah menyampaikan telaahan kepada wali kota dan wakil wali kota, minimal denda Rp500 ribu dan kurungan tiga bulan agar ada efek jera,” katanya.

KESADARAN WARGA RENDAH - Sampah juga berserakan di ruas jalan Arteri, Kilometer 10, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.Kesadaaran warga Kota Sorong untuk menjaga kebersihan masih rendah.
KESADARAN WARGA RENDAH - Sampah juga berserakan di ruas jalan Arteri, Kilometer 10, Kelurahan Sawagumu, Distrik Sorong Utara, Kota Sorong, Papua Barat Daya.Kesadaaran warga Kota Sorong untuk menjaga kebersihan masih rendah. (TribunSorong.com/Safwan)

Ia mencontohkan Kota Ambon yang dinilai berhasil menjaga kebersihan karena penerapan sanksi yang konsisten. Ke depan, sanksi adat juga akan dipertimbangkan.

“Jika perlu sanksi adat, kita terapkan. Ini Tanah Moi, siapa pun yang datang harus mengikuti aturan. Bukan untuk bersikap keras, tetapi mendidik,” tegasnya.

Baca juga: Ombudsman Papua Barat Serahkan Rekomendasi Pengelolaan Sampah dan ODGJ ke Pemkot Sorong

Jhon mengajak tokoh masyarakat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta paguyuban suku untuk ikut mengedukasi warga di lingkungan masing-masing.

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved