Kasus Asusila Kota Sorong

Sidang Kasus Pemerkosaan Anak Angkat di Sorong: Terdakwa Ajukan Eksepsi Bantah Dakwaan

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy William Duka, didampingi hakim anggota Cristian Eliezer O. Rumbajan dan Siska J. Parambang. 

Penulis: Safwan | Editor: Petrus Bolly Lamak
TribunSorong.com/Safwan
SIDANG - Sidang kedua kasus dugaan rudapaksa anak angkat dengan agenda pembacaan eksepsi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB, Papua Barat Daya, Kamis (8/1/2026).(tribunsorong.com/safwan) 

Ringkasan Berita:
  • Sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak angkat dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB, Papua Barat Daya, Kamis (8/1/2026).
  • Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy William Duka, didampingi hakim anggota Cristian Eliezer O. Rumbajan dan Siska J. Parambang
  • Penasihat hukum terdakwa Adiyarman (59) alias Ujang Moh Iqbal Muhiddin menyampaikan eksepsi yang membantah seluruh dakwaan jaksa. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Sidang kedua kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak angkat dengan agenda pembacaan eksepsi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sorong Kelas IB, Papua Barat Daya, Kamis (8/1/2026).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wempy William Duka, didampingi hakim anggota Cristian Eliezer O. Rumbajan dan Siska J. Parambang. 

Sidang turut dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Harlan.

Baca juga: Sidang Perdana Kasus Rudapaksa Anak di Sorong, Pelaku Ayah Angkat Didakwa Berlapis oleh JPU

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Adiyarman (59) alias Ujang Moh Iqbal Muhiddin menyampaikan eksepsi yang membantah seluruh dakwaan jaksa. 

Ia menyatakan keberatan terhadap formalitas surat dakwaan yang dinilai tidak membahas pokok perkara.

“Kami keberatan terhadap surat dakwaan karena tidak menyentuh pokok perkara,” ujar Iqbal kepada TribunSorong.com.

Ia juga meminta JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong tidak menghindari kewajiban hukum serta menghormati keberadaan penasihat hukum terdakwa. 

Menurutnya, dakwaan yang disampaikan JPU pada sidang perdana mengandung sejumlah kejanggalan dan tidak sesuai dengan fakta.

“Kami keberatan karena dalam dakwaan disebutkan adanya sodomi dan persetubuhan, namun setelah kejadian korban masih dapat beraktivitas seperti biasa,” katanya.

Iqbal menilai dalil hukum yang disampaikan JPU masih prematur. 

Baca juga: Perkara Rudapaksa Bocah 11 Tahun oleh Ayah Angkat Dilimpahkan ke Kejari Sorong, Pelaku Tak Akui BAP

Ia berpendapat bahwa tindakan persetubuhan seharusnya menimbulkan rasa sakit pada area vital sehingga korban tidak mungkin langsung beraktivitas normal.

Selain itu, pihaknya juga membantah hasil visum et repertum yang dinilai belum jelas dan masih menimbulkan keraguan.

“Kami tidak membela perbuatan yang salah. Namun, jika dakwaan jaksa keliru, maka harus diluruskan,” tegasnya.

Sementara itu, JPU Kejari Sorong Harlan menyatakan akan menyiapkan tanggapan atas eksepsi tersebut untuk dibacakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan, Selasa 13 Januari 2026.

“Terdakwa memiliki hak menyampaikan eksepsi, dan kami akan menyiapkan tanggapan pada sidang berikutnya,” ujarnya.

Baca juga: Aktivis Perempuan Kecam Keras Aksi Bejat Ayah Angkat Cabuli Anak 11 Tahun di Sorong

Sumber: TribunSorong
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved