Pajak Daerah

PAD Pajak Alat Berat 2025 Nihil, Pemprov Papua Barat Daya Kumpulkan Pengusaha dan Penyedia

Gubernur Papua Barat Daya mengatakan, berdasarkan evaluasi, sebagian besar pengusaha alat berat belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Jariyanto
TribunSorong.com/Taufik Nuhuyanan
BAHAS PAJAK ALAT BERAT - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu foto bersama para pengusaha dan penyedia alat berat di kantor gubernur, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (8/1/2026). Pertemuan membahas pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak alat berat pada 2025 nihil, padahal perangkat aturan pemungutannya sudah tersedia. 
Ringkasan Berita:
  • Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, berdasarkan evaluasi, sebagian besar pengusaha alat berat belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.
  • PAD dari pajak alat berat pada 2025 belum ada, padahal perangkat aturan pemungutannya sudah tersedia.
  • Pemprov mewajibkan para pengusaha menyampaikan laporan kepemilikan dan penggunaan alat berat sejak 2023 hingga 2025.
  • Setelah data masuk, pemprov menetapkan pajak berdasarkan data riil disusul pemberlakuan sanksi bagi yang melanggar.

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu mengatakan, berdasarkan evaluasi, sebagian besar pengusaha alat berat belum memenuhi kewajiban membayar pajak daerah.

Pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak alat berat pada 2025 belum ada, padahal perangkat aturan pemungutannya sudah tersedia.

"Kami belum memastikan apakah karena tidak tahu, masa bodoh, atau faktor lainnya," kata Elisa pada pertemuan dengan para pengusaha dan penyedia alat berat di kantor gubernur, kompleks kantor Wali Kota Sorong, Kamis (8/1/2026).

Pertemuan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Ahmad Nausrau, Penjabat (Pj) Sekda Papua Barat Daya Yakob Kareth, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua Barat Daya Halasson Frans Sinurat, serta sejumlah pejabat lainnya.

Menurut Elisa, pajak alat berat merupakan satu dari sekian komponen penting PAD selain pajak kendaraan bermotor dan retribusi daerah lainnya, namun tahun lalu nihil.

Baca juga: Pajak Bangunan di Kota Sorong Kini Dikelola Kelurahan, Demi Pendataan Akurat

Kondisi tersebut terjadi antara lain karena masa transisi pemerintahan daerah serta belum tertibnya pelaporan dari para pengusaha. 

Oleh sebab itu, pemprov mewajibkan para pengusaha menyampaikan laporan kepemilikan dan penggunaan alat berat sejak 2023 hingga 2025.

"Setelah data masuk, baru kami tetapkan pajaknya berdasarkan data riil. Dari situ kewajiban pajak akan mulai berjalan," ucap Elisa.

Baca juga: Pemkot Sorong Somasi Penunggak Pajak, Beri Waktu Seminggu dan Sanksi Tegas

Ia menegaskan, sanksi akan diberlakukan bagi pengusaha yang tidak memenuhi kewajiban pajak setelah proses pendataan dan penetapan.

Gubernur mengaku belum memiliki data jumlah alat berat yang beroperasi di Papua Barat Daya, namun secara kasat mata aktivitas terlihat cukup banyak, baik yang dimiliki perusahaan maupun yang disewa buat proyek-proyek tertentu.

"Ini yang sedang dibenahi. Setelah data lengkap, barulah bisa menentukan target penerimaan pajak secara jelas," ujarnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved