Perangkat Daerah Kota Sorong

9 Perangkat Daerah Pemkot Sorong Terima DPA, Wali Kota Instruksikan Jangan Tunda Kegiatan

Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada perangkat daerah di Gedung L. Jitmau, Jumat (9/1/2026).

|
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
TribunSorong.com/Ismail Saleh
DOKUMEN PELAKSANAAN ANGGARAN - Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada perangkat daerah (PD) tahun anggaran 2026, Jumat (9/1/2026). Penyerahan kepada perwakilan sembilan PD di  Gedung L. Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu dihadiri Wakil Wali Kota Anshar Karim, para asisten, hingga staf ahli. 
Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) kepada perangkat daerah (PD), Jumat (9/1/2026).
  • Seluruh perangkat daerah, khususnya yang menangani kegiatan fisik agar segera bergerak setelah menerima DPA.
  • Pelaksanaan program tidak boleh menumpuk di akhir tahun karena berisiko menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.
  • Penyerapan anggaran pemkot pada 2024 mencapai 78 persen, kemudian 2025 mencapai 100 persen.

 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Wali Kota Sorong Septinus Lobat menyerahkan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) tahun anggaran 2026 kepada perangkat daerah (PD), Jumat (9/1/2026).

Penyerahan kepada perwakilan sembilan PD di  Gedung L. Jitmau, Kota Sorong, Papua Barat Daya itu dihadiri Wakil Wali Kota Anshar Karim, para asisten, hingga staf ahli.

Baca juga: Warga Sorong Selatan Makin Mudah Bikin Kartu Kuning, Disnakertrans Buka Layanan Daring

Adapun penyaluran DPA secara bertahap oleh Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Sorong.

Septinus Lobat mengatakan, seluruh program prioritas harus segera dilaksanakan sejak awal tahun anggaran.

Baca juga: Hijaukan Kota Sorong, Ratusan Bibit Pohon Ditanam di Median Jalan Ahmad Yani

DPA merupakan dokumen awal sekaligus dokumen penting sebagai dasar pelaksanaan seluruh program pemerintah daerah.

"Tidak boleh ada penundaan dalam pelaksanaan kegiatan," ujar Septiinus Lobat.

Ia meminta seluruh perangkat daerah, khususnya yang menangani kegiatan fisik agar segera bergerak setelah menerima DPA.

Pelaksanaan program tidak boleh menumpuk di akhir tahun karena berisiko menyisakan pekerjaan yang belum tuntas.

Menurut Septinus Lobat, penyerapan anggaran pemkot pada 2024 mencapai 78 persen, kemudian 2025 mencapai 100 persen.

"Capaian tersebut harus dipertahankan dengan memastikan seluruh program dilaksanakan tepat waktu dan sesuai perencanaan," ucap Septinus Lobat.

Baca juga: Wali Kota Sorong Ganti Pimpinan Satpol PP dan Dinas Perikanan, Ini Sosoknya 

Ia menambahkan, program yang tertuang dalam DPA harus benar-benar mengutamakan kebutuhan masyarakat.

"Anggaran yang tersedia, baik besar maupun kecil, harus dimaksimalkan manfaatnya selama masa pelaksanaan anggaran 12 bulan ke depan," kata Septinus Lobat.

Berikut 9 Perangkat Daerah Pemkot Sorong penerima DPA:

  1. Sekretariat daerah;
  2. Dinas cipta karya;
  3. Badan penanggulangan bencana daerah;
  4. Dinas tenaga kerja;
  5. Dinas ketahanan pangan;
  6. Dinas pemberdayaan masyarakat;
  7. Dinas komunikasi dan informatika;
  8. Dinas perdagangan;
  9. Distrik Sorong Utara. (tribunsorong.com/ismail saleh)
Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved