Program Perumahan
Pemkot Sorong Mulai Nolkan BPHTB, 2 Warga Dapat Manfaat Usai Program Diberlakukan
Pemerintah Kota Sorong mulai memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi MBR.
Penulis: Ismail Saleh | Editor: Jariyanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260429_kepala-bpprd-kota-sorong.jpg)
Ringkasan Berita:
- Pemkot Sorong mulai memberlakukan pembebasan BPHTB per Selasa (28/4/2026).
- Langkah ini sebagai dukungan Pemerintah Kota Sorong terhadap kebijakan pemerintah pusat.
- Syarat penerima, di antaranya rumah subsidi tipe 36 dan kategori MBR.
- Penerapan kebijakan akan berdampak terhadap PAD, tetapi pemkot akan mencari sumber-sumber pendapatan baru.
TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Pemerintah Kota Sorong mulai memberlakukan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya untuk rumah subsidi tipe 36.
Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD Kota Sorong Fauzi Fatah, mengatakan, pihaknya bergerak cepat menyampaikan informasi tersebut kepada para notaris agar masyarakat yang mengurus BPHTB dapat diarahkan sesuai ketentuan baru.
Langkah ini sebagai dukungan Pemerintah Kota Sorong terhadap kebijakan pemerintah pusat.
Baca juga: Pemkot Sorong Bebaskan PBG dan BPHTB untuk Warga Miskin Mulai 28 April 2026
Menurut Fauzi, setelah kebijakan diumumkan, pihaknya berkoordinasi dengan notaris agar proses verifikasi masyarakat penerima manfaat bisa berjalan lebih cepat.
"Jadi bukan hanya kami di BPPDRD yang memegang aplikasinya, tetapi juga notaris, karena biasanya masyarakat menggunakan jasa notaris dalam pengurusan BPHTB," ujarnya kepada TribunSorong.com, Selasa (28/4/2026).
"Mereka (notaris, red) juga bisa follow up terkait informasi tersebut dan meverifikasi jika ada masyarakat yang masuk kategori."
Fauzi menambahkan, usai kebijakan diumumkan, terdapat dua warga datang mengurus BPHTB yang semuanya mendapat pembebasan pembayaran karena memenuhi syarat.
Ia optimistis ke depan jumlah masyarakat yang memanfaatkan kebijakan tersebut akan terus bertambah.
Adapun syarat penerima pembebasan BPHTB mengacu pada ketentuan pemerintah, di antaranya rumah subsidi tipe 36 dan kategori MBR.
Baca juga: Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Cek Program BSPS di Sorong, Ini Alokasi se-Papua Barat Daya
Menurut Fauzi, pembebasan BPHTB sudah berlaku buat peralihan hak melalui ahli waris langsung dengan nilai tertentu.
"Misalnya adik dengan kakak, itu bisa jadi nol. Kalau nilainya di bawah Rp300 juta juga memang sudah ada aturan penurunannya," ucapnya.
Mengenai dampak terhadap pendapatan asli daerah (PAD), Fauzi mengakui kebijakan akan memengaruhi penerimaan daerah, namun hal itu bukan alasan bagi pemkot.
Baca juga: Menteri PKP Tinjau Perumahan Aqwa Residence 6, Pastikan 3.000 Unit Rumah Subsidi untuk Papua di 2026
Pemkot Sorong akan mencari sumber-sumber pendapatan baru untuk menutupi potensi penurunan penerimaan BPHTB.
Dari sektor-sektor lainnya, akan membuka pajak-pajak baru yang sementara dipersiapkan.
"Tugas kami dalam meningkatkan PAD itu menjadi tanggung jawab yang harus dilaksanakan," kata Fauzi. (tribunsorong.com/ismail saleh)
| Maruarar Sirait Tinjau Permukiman Kumuh Kota Sorong, Renovasi Rumah Dipercepat |
|
|---|
| Sidang Korupsi ATK Kota Sorong: Ahli Sebut Kerugian Negara Seharusnya Nihil |
|
|---|
| 30 Tahun Otonomi Daerah, Wali Kota Sorong Tekankan Sinkronisasi Pusat-Daerah Demi Wujudkan Asta Cita |
|
|---|
| Eks Plt. Kadisdik Kota Sorong jadi Saksi Sidang Korupsi Chromebook untuk Terdakwa Nadiem Makarim |
|
|---|
| DPR Kota Sorong Sahkan Perda ODGJ, Perdana di Papua Barat Daya: Siapkan RSJ |
|
|---|