Senin, 25 Mei 2026

Maybrat Terkini

Respons DPRK Maybrat soal Oknum ASN Maybrat Palang Kantor: Itu Cederai Kode Etik

Pemalangan Kantor Pemerintahan Kabupaten Maybrat terjadi pada Selasa (10/02/2025) di Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

Tayang:
Penulis: Yunias Kambuaya | Editor: Petrus Bolly Lamak
zoom-inlihat foto Respons DPRK Maybrat soal Oknum ASN Maybrat Palang Kantor: Itu Cederai Kode Etik
Sumber Lain/Yunias Kambuaya
RESPONS DPRK - Ketua Fraksi NasDem DPRK Maybrat sekaligus Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Andarias Duwith, Selasa (11/2/2026). Ia merespons aksi pemalangan kantor Bupati Maybrat oleh oknum ASN. 

TRIBUNSORONG.COM, SORONG - Ketua Fraksi NasDem DPRK Maybrat sekaligus Wakil Ketua Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan Andarias Duwith angkat bicara terkait pemalangan fasilitas Pemerintah Kabupaten Maybrat oleh sekelompok Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemalangan Kantor Pemerintahan Kabupaten Maybrat terjadi pada Selasa (10/02/2025) di Kumurkek, Distrik Aifat, Kabupaten Maybrat.

Baca juga: Eks Tim Sukses MuSa Sesalkan Aksi Protes Oknum ASN Maybrat: Itu Mencoreng Wibawa Pemerintah

Aksi sejumlah ASN itu mengaku kecewa terhadap dukungan politik kepada Bupati dan Wakil Bupati Maybrat periode 2024–2030.

Andarias Duwith meninjau langsung lokasi pemalangan dan menyayangkan tindakan tersebut.

Ia menegaskan bahwa ASN seharusnya menjunjung tinggi etika birokrasi dan etika profesi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN.

“Kami sebagai wakil rakyat berharap ASN dapat menjaga etika birokrasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas,” ujarnya.

Ia menyampaikan bahwa DPRK Maybrat akan mengusulkan kepada pimpinan DPRK untuk mengirim surat kepada bupati dan wakil bupati bersama jajaran kepegawaian agar duduk bersama membahas persoalan yang memicu pemalangan tersebut, guna mencari solusi terbaik sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, aksi pemalangan oleh ASN mencederai aturan kepegawaian sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur hak, kewajiban, serta larangan bagi ASN, termasuk larangan melakukan aksi pemalangan kantor pemerintahan.

Baca juga: Hadiri Perayaan GPI Jalan Suci, Bupati Maybrat Tekankan Pentingnya Peran Generasi Muda

Ia meminta Bupati Maybrat memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal demi kepentingan masyarakat. DPRK Maybrat juga akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bupati, Sekda, Kepala BKD, dan Inspektorat untuk memastikan pelaksanaan seleksi terbuka jabatan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Maybrat dapat berjalan normal, tertib, dan melayani masyarakat dengan baik,” katanya. (tribusorong.com/yuniaskambuaya)

Sumber: TribunSorong
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved