MRP Papua Barat Daya
MRPBD Pantau Kerukunan Beragama dan Aspirasi Pendidikan di Maybrat
Monitoring ini adalah agenda rutin tahunan untuk meninjau langsung kondisi sosial-keagamaan masyarakat.
Penulis: Taufik Nuhuyanan | Editor: Petrus Bolly Lamak
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/sorong/foto/bank/originals/20260326_nlkflkfeber.jpg)
TRIBUNSORONG.COM, KUMURKEK - Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Agama melaksanakan monitoring kerukunan hidup beragama di Kumurkek dan Ayamaru, Kabupaten Maybrat pada 25-26 Maret 2026.
Kegiatan ini dihadiri oleh Wakil Ketua II MRPBD Vincentinus Paulinus Baru, Ketua Pokja Agama Ishak Samuel Kwaktolo, Kapolres Maybrat Kompol Ruben Obed Kbarek, serta sejumlah kepala distrik dan anggota MRPBD lainnya.
Baca juga: Pascainsiden, Pemkab Maybrat dan TNI-Polri Salurkan Bantuan Logistik ke Kampung Sori
Ketua Pokja Agama MRPBD Ishak Kawaktolo menjelaskan, monitoring ini adalah agenda rutin tahunan guna meninjau langsung kondisi sosial keagamaan masyarakat.
"Kami membuka forum diskusi bersama masyarakat dan pemuka agama dari berbagai denominasi gereja di Kumurkek dan Ayamaru," ujarnya, Rabu (25/3/2026).
Menurut Ishak, dalam diskusi tersebut, mencuat sejumlah isu strategis, terutama krisis tenaga pendidik di sekolah berbasis yayasan seperti YPK.
Beralihnya guru yayasan ke sekolah negeri mengakibatkan kekosongan pengajar yang signifikan.
Baca juga: Bupati Maybrat Desak TNI-Polri Buru OTK Pembunuh 2 Prajurit TNI-AL
Masyarakat pun berharap ada kebijakan untuk mengembalikan guru-guru tersebut demi pemerataan kualitas pendidikan.
Selain pendidikan, aspirasi terkait dukungan pemerintah terhadap pembangunan fasilitas ibadah juga menjadi sorotan.
Baca juga: Bupati Maybrat Buka Suara soal 2 Prajurit TNI-AL Gugur: Kita Lakukan Pendekatan
Warga, kata Ishak, juga meminta agar proposal pembangunan rumah ibadah mendapatkan pengawalan hingga terealisasi.
Dari sisi keamanan, MRPBD bersama kepolisian berkomitmen menjaga kondusivitas wilayah, termasuk menangani dampak konflik sosial dan peredaran minuman keras.
Ishak menegaskan, sebagai lembaga kultural dalam kerangka Otonomi Khusus, MRPBD berfungsi mengawasi dan memperjuangkan hak-hak Orang Asli Papua (OAP), bukan sebagai eksekutor kebijakan.
Baca juga: Sikapi Konflik di Maybrat, Senator ARK Ingatkan Pentingnya Hukum Humaniter Internasional
"Agenda monitoring tahun 2026 ini juga dilaksanakan secara serentak oleh pokja lainnya, seperti Pokja Adat di Raja Ampat dan Pokja Perempuan di Kabupaten Sorong, guna mendorong keharmonisan serta pemerataan pembangunan di Papua Barat Daya," ucapnya. (tribunsorong.com/taufik nuhuyanan)