Ojol Terlidas Rantis Brimob

DIPECAT dari Polri Usai Lindas Ojol, Kompol Cosmas Sesenggukan: Demi Tuhan Bukan Ada Niat

Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas meninggalnya Affan Kurniawan.

Editor: Intan
TribunSorong.com / Kolase : Instagram, Kompas.com
DANYON COSMAS KAJU GAE DIPECAT - Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) atas meninggalnya ojol, Affan Kurniawan. 

TRIBUNSORONG.COM - Komandan Batalyon (Danyon) Resimen IV Korps Brimob (Korbrimob) Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae atau Kompol K, dijatuhi hukuman Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH). 

Kompol K dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) setelah kendaraan taktis (rantis) Brimob yang ditumpanginya melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, hingga tewas pada Kamis (28/8/2025) lalu. 

Putusan tersebut dijatuhkan dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang digelar oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Dalam persidangan tersebut Kompol Cosmas mengaku tidak memiliki niat untuk membuat orang lain celaka. 

Baca juga: Didampingi Pramono Anung, Puan Maharni Berpakaian Hitam Datangi Rumah Alm Affan Kurniawan

Baca juga: Tidak Menyangka Bapak Bisa ke Sini, Curhat Ayah Almarhum Affan kepada Presiden Prabowo

"Dengan kejadian atau peristiwa bukan menjadi niat sungguh-sungguh demi Tuhan bukan ada niat untuk membuat orang celaka," ujar Kompol Cosmas dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Rabu (3/9/2025).

Ia mengatakan, peristiwa tersebut di luar dugaannya dan baru mengetahui kabar meninggalnya Affan Kurniawan dari media sosial.

"Pada kesempatan ini saya juga menyampaikan duka cita yang mendalam kepada korban Affan Kurniawan serta keluarga besar," ujar Kompol Cosmas.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan kepolisian dan institusi Polri akibat tindakannya tersebut.

"Saya mohon maaf ke pimpinan Polri atau rekan-rekan Polri yang sedang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban umum," ujar Kompol Cosmas.

Baca juga: Heroik Affan Kurniawan Tangkap Pencuri saat Bertugas Jadi Sekuriti, Telepon Polisi Minta Bantuan

"Bukan maksud dan tujuan kami, tujuan kami hanya melaksanakan tugas, totalitas menjaga negara dan bangsa, menjaga ketertiban dan keselamatan demi ketertiban umum," sambungnya hingga tangisnya pecah pada sidang tersebut.

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Kompol Cosmas dinilai terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri setelah rantis Brimob menewaskan Affan Kurniawan.

Persidangan itu, Divpropam Polri juga menghadirkan pengawas eksternal, salah satunya dari Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata ketua majelis KKEP dalam sidang kode etik di Gedung Transnational Crime Coordinating Center (TNCC) Polri, Rabu (3/9/2025) malam.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Rantis Melindas Ojol, Kompol Cosmas: Demi Tuhan Bukan Ada Niat"

 

Sumber: Kompas
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved